Pembangunan Gedung Rp19,4 miliar Belum Selesai, Praktisi hukum Minta Inspektorat Kukar Transparan
Jumintar: Apakah ada sanksi hukum ke kontraktor

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Proyek pembangunan gedung Inspektorat Kukar Rp19,4 miliar belum selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor hingga batas waktu pelaksanaan yaitu 10 Desember 2024. Saat ini Agustus 2025 gedung itu nampak belum terlihat selesai.Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Jalan Mayjen Sutoyo, Tenggarong tahun 2024 dengan alokasi anggaran APBD Kukar Rp19,4 miliar. Proyek dengan nomor kontrak:B-477/ITDA/IP.I/000.3.2/2024. waktu pelaksanaan dimulai 13 Juni 2024 dan berakhir 10 Desember 2024. Kontraktor pelaksana PT Bumalindo Prima Abadi-PT Azka Jaya Konstruksi dengan konsultan Pengawas CV.Fortuna Teknik dengan masa pemeliharaan 100 hari kalender.
Jumintar Napitupulu salah satu praktisi hukum Samarinda berpendapat bahwa, setidaknya terdapat 3 hal penting kami temukan dari pemberitaan ini, yang mana secara hukum hal itu harus mampu dijelaskan dan di uraikan.
Baca Juga: Bangunan Inspektorat Kukar Belum Selesai, Anggota Komisi I Beri Masukan
Pertama, anggaran dalam proyek pembangunan gedung inspektorat ini tercatat 19.4 Milyar sebagaimana tertuang dalam kontrak harus rampung pembangunannya di Desember 2024. Faktanya bangunannya sampai saat ini belum selesai “artinya apakah ada sanksi hukum yang sudah diterapkan kepada kontraktor pelaksana oleh Inspektorat, hal ini harus dijelaskan oleh inspektorat kepada publik agar tidak menjadi tanda tanya yg menimbulkan praduga-praduga,” ujar Jumintar dalam rilisnya ke Kalpostonline.com Rabu (13/8/2025).
Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini berpendapat bahwa, Inspektorat terbiasa mengaudit kerjaan instansi lain, sekarang Inspektorat juga harus berani setidaknya speak-up ke publik.Kenapa proyek itu belum selesai dan apa alasannya?.
Baca Juga: Belum Selesainya Gedung Inspektorat Rp19,4 Miliar, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Kukar
” Kedua, kepala inspektorat mengatakan akan menggunakan uang 5 Milyar untuk tahun ini yang diambil dari dana pengawasan. Apa dasar hukumnya Inspektorat dengan mudah begitu mengambil uang yang diperuntukkan untuk kinerja pengawasan malah dialihkan untuk pembangunan fisik? Apakah dana tersebut terlebih dahulu direncanakan dan kemudian dilelang kan? Ini sangat penting untuk dijelaskan,” katanya.
Jumintar juga mempertanyakan kinerja komisi III DPRD Kukar yang disorot Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kaltim, karena komisi yang membidangi pembangunan itu diduga tidak pernah melakukan sidak proyek tersebut. komisi III DPRD Kukar harusnya menjawab pertanyakan gerakan aktivis.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Inspektorat Kukar Rp19,4 Miliar Diduga Bermasalah, AMPL-KT Bakal Demo
“Kan tidak sulit memberikan jawaban soal kenapa tidak dilakukan sidak atas proyek pembangunan gedung inspektorat tersebut? Apakah komisi III takut berimbas pada kinerja mereka karena ini gedung milik inspektorat? Sebagai lembaga legislatif, semestinya tidak perlu enggan terlebih tebang pilih dalam melakukan sidak, semua yang menyangkut kegiatan yg bersumber dari keuangan negara harus di sidak tanpa terkecuali, karena salah satu alasan memilih anggota dewan jelas untuk mewakili masyarakat melakukan pengawasan,” tegas Jumintar. (AZ)
