“Pasang Surut” Penyidikan TPPU Rita Widyasari, KPK Berpotensi Terbitkan SP3

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Januari 2018 lalu. Namun hingga hari ini tindak lanjut kasus tersebut mengalami “pasang surut” dalam Penanganan KPK.
KPK begitu gencar menangani melakukan penyidikan kasus TPPU ini dengan melakukan penggeledahan disejumlah tempat di Kalimantan Timur, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah kendaraan mewah kemudian memeriksa sejumlah pihak. Namun Faisal SH.MH salah satu praktisi hukum Samarinda menilai bahwa kasus ini berpotensi untuk dihentikan.
“Kasus ini kan cukup lama, sejak tahun 2018 KPK menetapkan Rita Widyasari dan Khairuddin sebagai tersangka TPPU. Tapi hingga tahun 2025 berkas kasus TPPU ini belum juga masuk pengadilan, KPK nampaknya kesulitan, saya pikir kasus ini berpotensi terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ” ujar Faisal melalui ponselnya pada media ini kemarin.
Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini berpendapat bahwa KPK tidak seperti awal pendiriannya yang tidak menerbitkan SP3, Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki landasan hukum untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan KPK berwenang menerbitkan SP3 dua tahun setelah SPDP . KPK dapat mengeluarkan SP3 dalam beberapa kondisi, yaitu Penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi tidak selesai dalam waktu paling lama dua tahun. Tidak ada bukti yang cukup. Peristiwa yang terjadi bukan tindak pidana.
” Jika dilihat dari waktu penyidikan yang cukup lama, maka saya berpendapat bahwa kasus TPPU Rita Widyasari dan Khairuddin ini berpotensi untuk dihentikan atau terbitnya SP3,” jelasnya
Menurut Faisal batasan waktu dua tahun dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak sejalan dengan asas equality before the law. Ia berpendapat bahwa SP3 KPK harus tetap mengacu kepada Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Faisal juga meminta KPK untuk memperhatikan rasa keadilan publik ,jika kasus TPPU dihentikan.
” KPK bisa saja menerbikan SP3, saya berharap KPK juga tidak melukai rasa keadilan dimasyarakat,” pungkasnya.(AZ)
