Misteri RUPS Luar Biasa Bank Kaltimtara, Pemkot Samarinda Pertanyakan Urgensi Pergantian Direksi BPD
Andi Harun: Apa dasar objektif dan terukur pemberhentian jajaran direksi?

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Direksi Bank Kaltimtara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan sejumlah pemegang saham lainnya mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Kaltimtara pada Kamis (23/4/2026) yang menghasilkan pergantian Direktur Utama (Dirut) baru, Romy Wijaya. Hal ini menuai tanda tanya publik. Pemerintah Kota Samarinda, sebagai salah satu pemegang saham, menyuarakan dissenting opinion tegas untuk mempertanyakan keputusan tersebut.
“Ini saya sampaikan secara resmi di hadapan RUPS. Pertama, apa dasar objektif dan terukur tentang pemberhentian jajaran direksi? Mengingat LPJ direksi telah diterima dan disetujui oleh RUPS? Tadi saya tidak jelas ya,” ucap Wali Kota Samarinda, Andi Harun, kepada Insan media, Kamis,(30/4/2026).
Ia menekankan bahwa pemberhentian direksi BPD memerlukan beberapa tolok ukur dan urgensi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertanyaan ini sebenarnya adalah ajakan kepada RUPS agar meletakkan keputusan pemberhentian itu di atas logik, reasoning, dan kepatuhan terhadap aspek normatif yang mengatur tentang pemberhentian itu. Jadi kami setuju saja, setuju RUPS, tapi kami butuh tiga hal itu. Argumentasi, logik, reasoning, bahkan empat. Termasuk confidence kita bahwa ini sudah mematuhi semua ketentuan dalam Undang-Undang 40 Tahun 2007.” tegasnya
Ia juga menyoroti LPJ yang telah diterima dan disetujui, namun tetap terjadi penggantian. Sehingga ia mempertanyakan apakah ada pelanggaran lain yang dilakukan.
“Yang kedua pertanyaannya adalah, apakah terdapat temuan baru? Atau kondisi setelah equity at the chart yang dijadikan sebagai dasar? Ya kira-kira kalau saya gunakan istilah yang relevan, kalau LPJ-nya pun sudah diterima nih. Nggak mungkin kita balik lagi nih setback. Nah kalau gitu, ada “novum” nggak? saya gunakan istilah “novum”. Kalau gitu, ada nggak kira-kira pelanggaran barunya? kalau itu berdimensi pelanggaran, Atau ada temuan barunya nggak? Setelah RUPS diterima itu, tapi kemudian ada faktor-faktor karya berlain atau argumentasi baru yang bisa dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk pemberhentian direksi.” Sambungnya
Pria yang akrab disapa AH ini juga menyayangkan tidak adanya jawaban terhadap pertanyaan pihak Pemerintah kota samarinda bahkan hingga akhir RUPS.
“Sampai terakhir, ditutup RUPS, kami juga tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Lagi-lagi, tidak memenuhi pasal 75 ayat 2 Undang-Undang 40-2007. Karena seluruh peserta rapat dalam hal ini pemegang saham, wajib mendapatkan informasi dan keterangan yang memadai menyangkut agenda yang sedang dibahas oleh RUPS.” tandasnya. (K)


