November 13, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Mediasi DPD Partai Golkar Kukar Vs Sekretariat DPRD Gagal

Penunjukan Plt ketua DPRD Tertutup diduga “Perselingkuhan Politik”

Sidang lanjutan Sengketa Informasi DPD Partai Golkar Kukar melawan Sekretariat DPRD Kukar. Rabu, (17/09/2025)

SAMARINDA,KALPOSTONLINE.COM | Sengketa Informasi DPD Partai Golkar Kutai Kartanegara (Kukar) melawan Sekretariat DPD Kukar semakin seru, upaya mediasi yang dilakukan komisioner Komisi Informasi Kaltim gagal. Kedua belah pihak saling ngotot mempertahankan argumentasi masing masing. Peristiwa itu terjadi dalam sidang Rabu (17/9/2025 ) di kantor Komisi Informasi Kaltim Jalan Basuki Rahmat Samarinda.

Sidang dibuka oleh Majelis Komisioner pada tanggal Pukul 09.00 WITA agenda pembuktian dengan menghadirkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kukar, Ridha Darmawan, sebagai prinsipal Termohon.

Majelis Komisioner yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Muhammad Khaidir, SHI. serta dihadiri oleh Ir. H. Imran Duse, M.I.Kom dan Erni Wahyuni, S.E., M.E selaku Anggota Majelis Komisioner.

Baca juga: Sengketa Informasi DPD Golkar Kukar Vs Sekretariat DPRD Kukar Berlanjut

Pemohon diwakili oleh Para Kuasa Hukumnya, yaitu Dr. Saut Marisi Purba., Bambang Edy Dharma, S.H., C.Med., Andre Marudut, S.H., Lasila, S.H., Moch. Ambarokhim, S.H., Idrus Luther A. S.H.

sedangkan Pihak Termohon dihadiri oleh termohon sendiri selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar dan Kuasa Hukumnya, yaitu Erwin, S.H., Hefni Efendi, S.H.

Majelis Komisioner membuka sidang dan langsung mempertanyakan alasan Ridha Darmawan tidak memberikan dokumen yang diminta oleh Pemohon terkait proses penunjukan Plt. Ketua DPRD Kukar. Ridha beralasan bahwa pihaknya memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai permohonan tersebut.

Sidang lanjutan Sengketa Informasi DPD Partai Golkar Kukar melawan Sekretariat DPRD Kukar. Rabu, (17/09/2025)

Kuasa Hukum dari pihak Pemohon, Dr. Saut Purba, telah menjelaskan bahwa permintaan dari Pemohon sejak awal adalah seluruh dokumen Terkait Rangkaian Kegiatan Penetapan Plt. Ketua DPRD Kukar, yang berisikan berbagai dokumen, mulai dari Surat Keterangan Kematian Ketua DPRD Kukar, Berita Acara Rapat, Daftar Hadir Rapat, Notulen, dan dokumen lainnya yang berkaitan.

Dalam keterangannya, Ridha Darmawan mengakui telah menunjukkan beberapa dokumen kepada pihak Pemohon, yakni berita acara rapat unsur pimpinan yang bersifat tertutup dan berita acara rapat paripurna yang terbuka. Namun, ia secara tegas melarang Pemohon untuk mendokumentasikannya dalam bentuk apa pun, baik foto maupun catatan, dan hanya memperbolehkan untuk melihat

Baca juga: Penetapan Plt Ketua DPRD Kukar, Gubernur Kaltim Tidak Terbitkan SK

Suasana sidang memanas ketika kuasa hukum Pemohon, Moch. Ambarokhim, menyatakan bahwa pihaknya pernah melihat langsung Surat Pernyataan dari Abdul Rasyid (Wakil Ketua I Fraksi Golkar) yang berisi persetujuan penunjukan Junadi sebagai Plt. Ketua. Menanggapi hal ini, Ridha Darmawan dengan keras membantah keberadaan surat tersebut. Menurutnya, surat itu tidak pernah ada, karena persetujuan dari Rasyid bukanlah syarat dalam proses pemilihan Plt. Ketua.

Ridha Darmawan juga mengaku bahwa dirinya beserta stafnya tidak membuat notulensi dari seluruh rangkaian kegiatan penunjukan Plt. Ketua DPRD Kukar dengan alasan “tidak sempat membuatnya”.

Terjadi perdebatan terkait informasi tertutup, Ridha Darmawan berpendapat bahwa informasi yang berasal dari rapat tertutup tidak boleh disebarluaskan dan ia tidak memiliki wewenang untuk memberikannya.

Karena saling bertahan dengan argumentnya, kemudian Majelis Komisioner mengarahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi. Proses mediasi dipimpin mediator Indra Zakaria dan dilaksanakan dengan metode kaukus, di mana mediator bertemu dengan masing-masing pihak secara terpisah.

Baca Juga: Penjelasan Sekwan Membingungkan, Kuasa Hukum Pertanyakan SK Plt Ketua DPRD Kukar Ke Gubernur

Setelah proses mediasi kaukus berlangsung, mediator menyatakan bahwa mediasi menemui jalan buntu (gagal). Kegagalan ini disebabkan oleh sikap prinsipal Termohon, Ridha Darmawan, yang hanya bersedia memberikan 5 (lima) dokumen hasil akhir dari proses penetapan Plt. Ketua. Sementara itu, pihak Pemohon tetap pada permintaan awalnya untuk mendapatkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan keseluruhan rangkaian proses penetapan tersebut. Sidang kemudian dilanjutkan ke tahap ajudikasi pada jadwal yang akan ditentukan kemudian (relaas).

” Ada apa? rapat penunjukan Plt.DPRD tertutup, ini mengindikasikan ada persoalan serius. Kami menduga “ada perselingkuhan Politik” yang berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum. Apalagi ada kejanggalan yang nyata. Kami tentu mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait kasus ini,” ujar Purba usai sidang pada media ini. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan