February 8, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Laporkan Dugaan Korupsi Tambang Batubara, AMPL-KT Bakal Geruduk Kejati Kaltim

Agus: Dokumen hilang potensi rugikan negara

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Laporan Hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021. Inspektorat Daerah Kaltim melaporkan, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim.

Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan. Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan. Dari nilai Jaminan per 31 Desember 2020, terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00.

Mutasi keluar ini terjadi karena penyerahan jaminan tambang kepada perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan oleh DPMPTSP. Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76.

Lantas bagaimana dengan pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) Rp219 miliar yang belum dilengkapi dokumen dan menjadi temuan auditor seperti BPK dan Inspektorat Provinsi Kaltim? Apakah pencairan yang terjadi itu sudah memenuhi syarat misalnya mendapat persetujuan kepala daerah?

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menilai ada keterkaitan hilangnya dokumen negara tersebut dengan pencairan dana jamrek ratusan muiliar tanpa dilengkapi dokumen.

” Berdasarkan LHP BPK Tahun 2020, ditemukan informasi bahwa pada 8 Januari 2021 database hilang dalam sistem OPO DPMPTSP Kaltim. Ternyata kehilangan bukan hanya soft file data perizinan saja, tapi juga rekaman CCTV. Bila hilangnya database Sistem OPO akibat server yang down memunculkan tanya, mengapa secara kebetulan data rekaman CCTV juga turut hilang. AMPL KT menduga ada keterkaitan dengan pembayaran dana jamrek ratusan miliar yang disinyalir tanpa di lengkapi dokumen. Kan keduanya temuan BPK RI,” kata Agus Setiawan ketua AMPL-KT pada media ini kemarin .

Agus juga menjelaskan bahwa, pada awalnya pihak akan melaporkan kasus hilangnya dokumen itu ke Polda Kaltim. Namun setelah diskusi di Internal, maka kami sepakat melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Kaltim, karena ada dugaan kuat hilangnya dokumen dengan dugaan korupsi pengembalian dana jamrek.

” Kami sepakat melaporkan kasusnya ke Kejati, dokumen batubara hilang. Nah kemudian dana jamrek yang cair bermasalah yang di duga tanpa dilengkapi dokumen. Dokumen hilang berpotensi merugikan negara. Insya Allah minggu ini dokumen itu kami serahkan di kejati Kaltim untuk dilakukan pengusutan hingga tuntas,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Dalam pengelolaan data perizinan dan pencatatan jaminan kesungguhan, pascatambang, maupun jaminan reklamasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim menggunakan sistem Otomasisasi Perizinan Online (OPO). Penggunaan sistem tersebut menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2018 Nomor 12/LHP/XIX.SMD/V/2019 yang merekomendasikan agar Gubernur Kaltim memerintahkan Kepala DPMPTSP untuk menyusun database penatausahaan jaminan yang terintegrasi sejak proses pengajuan izin sampai dengan penutupan tambang.

Sehingga per 31 Desember 2019 Pemprov Kaltim telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan pembuatan sistem OPO yang memuat database dan dokumen pendukung jaminan. Namun, menurut auditor BPK yang berdasarkan Berita Acara Wawancara pada 4 Maret 2021, DPMPTSP Kaltim menghadapi kendala utama yaitu hilangnya database sistem OPO di komputer pada 8 Januari 2021. (AZ).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: