Laporan Inspektorat Belum Cukup. Gubernur Harus Lapor Polisi, Jaidun: Bukan Soal Politik, Tapi Murni Kasus Pidana
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Laporan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu ke Polda Kalimantan Timur dinilai belum cukup untuk membongkar pelaku utama. Karena legal standingnya belum mewakili Gubernur Isran Noor yang nama dan tanda tanganya terdapat dalam surat itu.
“Laporan Inspektorat ke Polda itu lebih pada proses administrasi IUP yang diterbitkan dan itu belum cukup. Dalam IUP dan surat pengantar ada tanda tangan gubernur. Maka legal standing ada pada Pak Isran Noor untuk melapor ke polisi jika merasa tidak melakukan itu. Kalau Pak Gubernur tidak melaporkan pemalsuan tanda tangannya, maka publik bertanya-tanya, ada apa ini?” tutur DR Jaidun SH MH dosen Fakultas Hukum Widyagama Mahakam Samarinda.
Persoalan 21 IUP palsu menurutnya bukan masalah politik, meskipun DPRD Kalimantan Timur membentuk Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim. Pemalsuan IUP adalah peristiwa pidana yang dilakukan seseorang atau berkelompok untuk mengeruk keuntungan dengan cara melanggar konstitusi. Dalam pemalsuan itu ternyata ada nama dan tanda tangan kepala daerah yang ditengarai dipalsukan. Untuk membuktikan ada dan tidaknya keterlibata gubernur dalam kasus itu harus dibuktikan secara hukum.
“Pernyataan gubernur itu adalah palsu, boleh. Tapi dalam hukum tidak bisa begitu saja, untuk membuktikan apakah tanda tangan itu palsu atau bukan harus melalui pembuktian hukum. Pak Gubernur Isran Noor harus memulainya dengan melaporkan pemalsuan tanda tanganya itu ke polisi, itu penting untuk membongkar siapa pelaku pemalsuan tanda tangan pejabat negara,” jelas mantan tenaga ahli Komisi I DPRD Kaltim ini.
Dampak pemalsuan IUP, negara dirugikan miliaran rupiah, karena perusahaan tidak membayar pajak, hingga kerusakan lingkungan akibat tidak melakukan pembayaran dana reklamasi dan jaminan kesungguhan pasca penambangan.
“21 IUP palsu ini sangat merugikan negara dan merusak lingkungan. Untuk menjaga wibawa pemerintah provinsi, gubernur perlu memberikan klarifikasi ke publik dan DPRD. Pemalsuan 21 IUP dari kacamata hukum tata negara bukan masalah politik, tapi murni kasus pidana,” pungkas mantan aktivis pada media ini Kamis (26/1/23).
Terbongkarnya 21 palsu ini karena mafia tambang mengajukan permohonan secara gelondongan (berkelompok. Permohonan pertama melalui surat gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kalimantan Timur ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Disurat pengantar gubernur itu tercantum 8 perusahaan yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita.
Kemudian surat pengantar gubernur ke dua Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021, hanya dalam hitungan 7 hari surat gubernur yang keduanya palsu itu meluncur lagi ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI dengan 14 IUP abal-abal misalnya PT. APB, PT. SAK, PT. APB2, PT. MHS, PT. BSS, PT. BRS, PT. SBE, PT. TKM, PT. IPJ, PT. BEL, PT. APU, PT. TWM dan PT. DBE. Keanehan permohonan mulai tercium pihak Kementerian ESDM RI, pada 4 Juli 2022, dengan terbit surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara yang ditujukan kepada Kepala DPMTSP dan Kepala DESDM Provinsi Kaltim, Nomor: B- 649/MB.05/DBB.PU/2022. Dalam surat itu pihak Kementerian ESDM mempertanyakan 2 surat pengantar gubernur Kaltim tentang usulan pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
Dari dokumen yang diterima media ini ada satu perusahaan batubara yang masuk dalam surat pengantar gubernur dan IUP 21 yang diduga palsu, perusahaan batubara tersebut masuk dalam gerbong pertama dalam surat pengantar gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek, ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021. Perusahaan itu berinisial PT. BIRS. Ada pernyataan bahwa IUP Perpanjangan PT. BIRS adalah sesuai dengan aslinya.
“Nomor:503/26/Leges/DPMPTSP/IX/2021. Salinan /foto copy sesuai aslinya. Samarinda,21/09/2021. An.Kepala DPMPTSP Prov.Kaltim Kepala Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan,” isi kutipan dalam dokumen itu, ditulis pula nama pejabat lengkap berinisial DW. (TIM)