Sekprov, DPMPTSP dan DW Belum Jawab Soal Ini, Syafruddin: Dipalsukan atau Memang Benar Adanya

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah provinsi melalui instansi terkait menyatakan 21 IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang ditandatangani gubernur dan surat pengantarnya adalah palsu. Namun, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim masih meragukannya. Karena fakta baru ditemukan adanya salah satu IUP yang dilegalisir oleh Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kaltim.
Media ini berupaya mengkonfirmasi ke Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, ke Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto dan mantan Kepala Perizinan Didi Wahyudi. Sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
Belum adanya petinggi Pemprov Kaltim yang menjelaskan terkait 2 surat pengantar gubernur dan IUP yang ditandatangani membuat pansus semakin ragu. Meskipun kasusnya sudah bergulir di ranah penyelidikan Polda, Pansus akan memanggil Sekprov terkait masalah itu.

“Kami mencermati, mestinya pemprov melalui Ibu Sekda harus berkomentar menyampaikan pandangan dan sikap pemprov terhadap tanda tangan Pak Gubernur yang dipalsukan, atau memang benar adanya. Sampai hari ini Pak Gubernur belum ada statemen soal ini. Ibu Sekda pun belum ada komentar soal ini, sekda itu penanggung jawab proses administrasi di pemerintahan Kalimantan Timur harus memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kasus 21 IUP palsu,” tegas Syafruddin Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim pada media ini, Jumat (6/1/2023).
Inspektorat Kaltim telah melaporkan kasus kasus 21 IUP palsu ke Polda, namun pansus belum tahu pasti apakah laporan itu uga termasuk tanda tangan gubernur.
“21 IUP palsu sampai hari ini belum ada penetapan tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Walaupun ini dalam ranah kepolisian. Ada laporan yang dilakukan oleh inspektorat, tapi setidaknya sekda selaku penanggung jawab administrasi di pemprov harusnya memberikan pandangan dan pendapatnya dalam hal kasus 21 IUP palsu. Dalam rangka meminta keterangan atau penjelasan Ibu Sekdaprov, Pansus akan segara melakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini,” pungkas Politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan.
Terbongkarnya 21 palsu ini karena mafia tambang mengajukan permohonan secara gelondongan (berkelompok. Permohonan pertama melalui surat gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kalimantan Timur ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
Disurat pengantar gubernur itu tercantum 8 perusahaan yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Kemudian surat pengantar gubernur ke dua Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021, hanya dalam hitungan 7 hari surat gubernur yang keduanya palsu itu meluncur lagi ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI dengan 14 IUP abal-abal misalnya PT. APB, PT. SAK, PT. APB2, PT. MHS, PT. BSS, PT. BRS, PT. SBE, PT. TKM, PT. IPJ, PT. BEL, PT. APU, PT. TWM dan PT. DBE. Keanehan permohonan mulai tercium pihak Kementerian ESDM RI, pada 4 Juli 2022, dengan terbit surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara yang ditujukan kepada Kepala DPMTSP dan Kepala DESDM Provinsi Kaltim, Nomor: B- 649/MB.05/DBB.PU/2022.
Dalam surat itu pihak Kementerian ESDM mempertanyakan 2 surat pengantar gubernur Kaltim tentang usulan pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Dari dokumen yang diterima media ini ada satu perusahaan batubara yang masuk dalam surat pengantar gubernur dan IUP 21 yang di duga palsu, perusahaan batubara tersebut masuk dalam gerbong pertama dalam surat pengantar gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek, ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021. Perusahaan itu berinisial PT.BIRS. Ada pernyataan bahwa IUP Perpanjangan PT.BIRS adalah sesuai dengan aslinya. “Nomor:503/26/Leges/DPMPTSP/IX/2021. Salinan /foto copy sesuai aslinya. Samarinda,21/09/2021. An.Kepala DPMPTSP Prov.Kaltim Kepala Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan,” isi kutipan dalam dokumen itu, ditulis pula nama pejabat lengkap berinisial DW. (TIM)