December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

KUD Tani Maju Batuah Bertahan, PT. KPB Surati DPRD Kaltim, Sebut Bakal Temui Menteri KLHK

KUD Tani Maju di Dusun Tani Maju Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanageraa menutuo akses jalan di lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik koperasi.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Hingga kini persoalan KUD Tani Maju dengan PT. Karya Putra Borneo (KPB) di Km. 30 di Dusun Tani Maju Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara terkait jalan hauling batubara tanpa kompensasi oleh PT KPB belum juga berakhir.

Upaya mediasi yang dilakukan DPRD Kaltim melalui Komisi I dan III belum menemui kata sepakat dari kedua belah pihak. Pihak KUD pun melakukan penutupan akses jalan di lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik koperasi. PT. KPB mengirim surat secara khusus ke Komisi I dan III DPRD Kaltim. Surat dengan Nomor: KPB/MGT-DIR/2022/XII /083 tertanggal 26 Desember 2022 sebagai tanggapan atas hasil risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kelanjutan penyelesaian sengketa atau aduan KUD Tani Maju.

Dalam surat itu PT KPB menyampaikan, pihaknya tetap berpegang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dengan PT KPB berdasarkan surat nomor: 073/384/TBS-II/2018, nomor: KPB/MGT-DIR/2018/XII/100 tanggal 17 Desember 2018 tentang Pemanfaatan Jalan Eks HPH sepanjang kurang lebih 6,7 Km di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. PKS (Perjanjian Kerja Sama) pemanfaatan jalan eks HPH masih berlaku hingga 17 Desember 2023.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 3 huruf a dari Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Jalan Eks HPH tersebut, PT KPB diberikan hak untuk melakukan, pemanfaatan jalan eks HPH di dalam Tahura Bukit Soeharto untuk pengangkutan batubara meliputi jalan sepanjang 6,7 Km. PT. KPB juga menyampaikan bahwa, sesuai keterangan yang disampaikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dalam RDP I, bahwa jalan hauling yang digunakan oleh PT KPB adalah jalan hauling lama bekas jalan loging eks HPH eks PT Wayer Houser Indonesia (Weyerhaueser Co) tahun 1971. Sehingga jalan hauling tersebut sudah ada sejak lama.

Menurut PT. KPB berdasarkan Pasal 5 ayat 3 huruf c dari Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Jalan Eks HPH, PT KPB diberikan hak untuk memasuki kawasan yang dikerjasamakan untuk melaksanakan kegiatan kerja sama. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 4 dari Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Jalan Eks HPH, PT KPB diberikan kewajiban-kewajiban, antara lain untuk melakukan pengawasan atas pemanfaatan dan pemeliharaan areal yang dikerjasamakan dan melakukan pengamanan kawasan bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Dijelaskan pula oleh PT. KPB bahwa, sejauh yang pihaknya ketahui sampai saat ini Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur Sampai Dengan Tahun 2020 (“SK.6628/2021”) belum dilakukan tata batas. Sehingga SK.6628/2021 tersebut belum selesai dalam pelaksanaan penetapannya. Karena setelah ditetapkannya SK.6628/2021 ini, harus diikuti dengan dokumen tata batas sebagaimana diamanatkan dalam Diktum ke empat huruf b dari SK.6628/2021 yang menyebutkan batas kawasan hutan sebagaiman dimaksud pada diktum kedua huruf b disebut penataan batas kawasan hutan dan huruf c menyebut penetapan kawasan hutan adalah batas kawasan hutan berdasarkan dokumen tata batas.

“Bahwa, atas klaim yang disampaikan oleh KUD Tani Maju Batuah bahwa mereka memiliki bukti legalitas pembelian lahan seluas kurang lebih 84 Ha dari warga pada tahun 2000 dan memiliki IUP Kategori Pertambangan Skala Kecil dari ESDM seluas 56,6 Ha, maka kami minta untuk diberikan dokumen-dokumen yang menunjukkan legalitas pembelian lahan dan kepemilikan IUP tersebut, termasuk juga legalitas dari badan hukum KUD Tani Maju Batuah,” isi Surat PT.KPB yang ditandatangani Srinivasan Rao Majji selaku direktur.

Menurut PT. KPB, sesuai keterangan dari Kanwil ATR/BPN dalam RDP II, belum ada surat kepemilikan tanah berupa sertifikat hak atas tanah di atas tanah yang dipersengketakan. Sehingga ATR/BPN tidak memiliki wewenang dalam persoalan yang dibahas dalam rapat ini. PT KPB juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”) pada Pasal 97 PP 18/2021 disebutkan, surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah atau camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

Definisi Pendaftaran Tanah berdasarkan Pasal 1 angka 9 PP 18/2021 adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang- bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Menurut PT KPB, sehubungan dengan belum adanya surat kepemilikan tanah yang berupa sertifikat hak atas tanah di atas tanah yang diklaim oleh KUD Tani Maju Batuah, maka dokumen tersebut belum menunjukkan bukti kepemilikan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam PP 18/2021, melainkan hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PP 18/2021, lahan/tanah yang berasal dari hasil pelepasan kawasan hutan akan disebut sebagai tanah negara atau Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

Dalam hal lahan atau tanah yang berupa jalan hauling yang digunakan oleh PT KPB dilepaskan dari kawasan Tahura Bukit Soeharto, maka lahan yang berupa jalan hauling tersebut menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Terkait dengan persoalan itu PT KPB menyampaikan pada Komisi I dan III DPRD Kaltim bahwa PT KPB akan meminta penjelasan atau klarifikasi dan arahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI atau instansi terkait lainnya atas jalan hauling yang diklaim oleh KUD Tani Maju Batuah adalah benar miliknya dan berada di luar kawasan Tahura atau sebaliknya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: