Kepala UPTD Tahura Belum Tanggapi Pernyataan Pansus Investigasi
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kepala UPTD Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (Tahura) Doni Fahroni belum merespon pernyataan pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim terkait adanya dugaan oknum yang “pemain” di jalan hauling Tahura terhadap perusahaan yang tidak memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Konfirmasi media ini untuk meminta tanggapanya Senin (16/1/2023) belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan. Sebelumnya Panitia Khusus (pansus) investigasi pertambangan DPRD Kaltim menceritakan bahwa pihaknya menerima informasi adanya dugaan oknum “pemain” di jalan hauling Batubara di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (Tahura). Perusahaan batubara (BB) itu di duga tidak memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun bisa melewati jalan hauling di kawasan tersebut dengan terlebih dulu “main mata” dengan oknum. Hal ini diungkapkan pimpinan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.
“Pertama kami dapatkan informasi dan datanya bahwa ada menggunakan jalur Tahura sebagai jalan hauling, yang terdapat perusahaan tidak memiliki ijin, tetapi ada oknum oknum yang bermain melegalkan dengan jalur hauling tersebut,” kata M.Udin Wakil Ketua Pansus pada media ini di lantai gedung 4 DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023).
Politisi vokal dari Partai Golkar ini menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan mendalami informasi dan data kasus itu, pansus akan meminta pihak terkait untuk mengambil langkah konkrit untuk melakukan tindakan hukum.
“Kalau memang terbukti kawasan hutan Tahura di jadikan jalan hauling, maka kami meminta Mabes Polri atau polda untuk menindaklanjuti,karena ini melibatkan oknum oknum dan harus ditindak tegas, begitu juga oknum perusahaan harus ditindaktegas konsekuensi karena merusak daerah Tahura menggunakan sebagai jalur hauling,” tegasnya.
Hal senada disampaikan anggota pansus dari Fraksi PDIP, anggota pansus ini meminta pimpinan pansus untuk memanggil Dinas Kehutanan untuk meminta klarifikasi atas dugaan perusahaan tidak memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan tetapi menggunakan jalan hauling di Kawasan Tahura .
“Wakil ketua kita perlu memanggil Dinas Kehutanan , apakah mereka mendapatkan ijin atau tidak dalam kegiatan itu, tentu ini tidak bisa cepat karena harus ada proses yang dilalui pansus, mungkin minggu ke depan agar kita mendapatkan kejelasan, jika tidak ada ijin ya harus di stop kegiatanya, karena merugikan kita,” kata Agiel Suwarno anggota pansus Investigasi DPRD Kaltim di gedung Dewan. (AZ)