KPU Kaltim Tetapkan Suara Terbanyak Rudy-Seno, Kubu Isran-Hadi Lakukan “Perlawanan” Hukum ke MK

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim sudah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2024.
Rapat bertempat di Harris Hotel Samarinda pada 8-9 Desember 2024 dengan dihadiri oleh Anggota KPU se-Kaltim, Bawaslu, dan saksi Paslon 01 Isran – Hadi dan pasangan 02 Rudy-Seno Aji. Dalam rapat pleno itu KPU Kaltim menetapkan suara terbanyak di raih pasangan Rudy-Seno Aji yaitu 996.399. suara
Pasangan 01 Isran-Hadi tidak tinggal diam dengan penetapan suara yang dilakukan KPU Kaltim, pasangan 01 ini melakukan “perlawanan” hukum dengan mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Gugatan Isran Noor – Hadi Mulyadi hasil Pilkada Kaltim 2024 teregister dengan nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Pokok Perkara adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024
Gugatan diajukan 11 Desember 2024 pukul 21:57 WIB. secara elektronik
Pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi memberikan kuasa kepada Jaenal M, dkk sebagai pemohon. Pihak yang menjadi termohon dalam gugatan ini adalah KPU Kalimantan Timur. Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kuasa Hukum Isran-Hadi dikonfirmasi media ini membenarkan adanya permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
” Betul, kami tim hukum pasangan 01 Isran-Hadi mendaftarkan gugatan ke MK. Kami menggugat penyelenggara Pemilihan gubernur Kaltim, dalam hal ini selaku tergugat (termohon) adalah KPU Kalimantan Timur,” ujar Jaidun Kamis (12/12/2024) melalui ponselnya
Ketika disinggung isi materi gugatan dan alat bukti yang disiapkan untuk dipersidangan MK, mantan tenaga ahli komisi bidang hukum DPRD Kaltim ini enggan memberikan penjelasan.
” Maaf mas, kalau soal isi materi gugatan dan alat bukti yang tim hukum siapkan tidak bisa saya jelaskan. Semua akan kami buka di persidangan. Kami tentu paham, hukum itu butuh fakta dan data, bukan cerita,” pungkasnya. (AZ)
