Komisi II Minta Penjelasan BPKAD dan Management Islamic Centre
Nidya : Ya Kita Minta Dibuka Semua
![](https://i0.wp.com/kalpostonline.com/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20221011-WA0001.jpg?resize=640%2C303&ssl=1)
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi aset dan keuangan menyikapi serius pemanfaatan aset pemerintah provinsi yang dilakukan Yayasan Baitul Muttaqien Islamic Center di komplek Islamic Centre untuk kepentingan “bisnis” atau usaha seperti pendidikan dan Kesehatan. Komisi II berencana akan meminta penjelasan kepada pihak BPKAD Kaltim dan pihak Management Islamic Centre.
” Itu lebih rasional kita pertanyakan lebih dalam kepada para pihak termasuk BPKAD dan management Islamic Centre ,” jelas Nidya Listiyono ketua komisi II DPRD Kaltim pada media ini melalui ponselnya Kamis (31/8/23).
Menurut Dia, transparansi atau keterbukaan perlu dilakukan yayasan kepada seluruh pengurus,hal ini penting untuk menghindari terjadinya spekulasi “liar” terkait pengelolaan.
” Ya kita minta dibuka semua atau open management kepada pengurus agar tidak ada spekulasi apapun terkait pengelolaan Islamic Centre,” katanya lagi
Politisi Muda Partai Golkar ini menilai kegiataan amal usaha yang dilakukan untuk seperti pendidikan dan kesehatan sangat baik untuk masyarakat,namun perlu adanya pengawasan.
” Kegiatan pendidikan, Pelayanan kesehatan tentu sangat positif, tetapi kita harapkan bisa di reporting ke Pemprov dan masyarakat. Benefit untuk semua agar tidak terjadi miss… dan tentunya kami dari DPRD memiliki kewajiban untuk memonitor dan mengawasi,” pungkas Bendahara Partai Golkar Kaltim yang juga ketua Ikapakarti Samarinda.
Dalam komplek Islamic Center Samarinda nampak ada kegiatan “bisnis” seperti hadirnya pendidikan untuk anak sekolah dan juga klinik kesehatan. Kegiatan “bisnis” itu berada dalam areal tanah milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Namun sayangnya, meski pun sudah lebih dari 1 tahun, belum ada agreement atau perjanjian yang dibuat secara tertulis, tentang bentuk kerjasama keduanya. Hal ini terungkap ketika salah satu pengurus
Dewan Pengurus Badan Pengelola Islamic Center Prov. Kaltim di konfirmasi Kalpostonline.com.
” Belum ada mas,” kata Sumindar Sekretaris Dewan Pengurus Badan Pengelola Islamic Center Prov. Kaltim melalui ponselnya Kamis (31//2023).
Sumindar menjelaskan bahwa, Awalnya pengelolaan sekolah, juga klnik itu dibawah BPIC, kemudian ada aturan Permendikbud. Kalau sekolah harus berbadan hukum yayasan,menyusul di 2023 ini klinik juga harus berbadan hukum yayasan.
” Kedua badan hukum ini mempunyai tujuan yang sama bersifat sosial. Namun perlu diatur peran 2 badan hukum ini. Karena tidak mungkin hanya memilih salah satu badan hukum untuk mengelola. Pendidikan dan kesehatan atau klinik sebagai UPTD BPIC adalah amanat dari Gubernur, sisi lain harus berbadan hukum yayasan merupakan amanat perundangan,” jelas Sumindar
Menurut Sumindar, Sehingga dibuat kesepakatan pengelolaan yaitu yayasan berperan pengurusan perizinan dan penyediaan aset. Sedang UPTD pendidikan dan kesehatan pengurusan penyelenggaraan teknis pendidikan dan kesehatan. Kemudian soal aset, karena aset yang digunakan merupakan aset pemprov, maka yayasan maupun BPIC mengikuti aturan tentang penggunaan aset aset milik daerah. Yaitu harus sewa dan mungkin bayar konstribusi sebagai retribusi hasil usaha. Untuk ini sedangkan proses pengkajian atau penilaian dari BPKAD.
” Dilain pihak UPT Pendidikan maupun Kesehatan wajib konstribusi ke BPIC sebesar 200 juta. Setiap tahun untuk membantu kegiatan sosial keagamaan dan pemeliharaan aset atau sapras di BPIC,” katanya.
Sumindar menjelaskan lagi bahwa, Saat Dewan Pengurus BPIC rapat tanggal. 5 Juli 2023 bersama jajaran biro kesra dan instansi terkait lainnya, BPKAD Prov. Kaltim menyatakan akan membentuk Tim dalam menentukan besaran sewa terkait asset yg digunakan oleh yayasan.
“Namun hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya,” kata Sumindar.(AZ/QR)