January 25, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Jalan Nusyirwan Ismail Terindikasi 10 Bidang Tanah Transmigrasi


Pembayaran Dilakukan 2 Tahap

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Provinsi Kaltim, Hariadi Purwatmoko

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Keresahan sebagian warga Jalan Nusyirwan Ismail yang tanahnya terdampak pembangunan jalan pemerintah dan beredar informasi adanya sebagian dari lahan itu adalah tanah transmigrasi mulai terungkap. Bahkan pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Provinsi Kaltim secara resmi berkirim surat meminta penjelasan ke pihak Kementerian di Jakarta untuk memastikan hal itu.

” Kementerian PDT mereka belum ada jawaban sich, kita masih menunggu jawaban mereka” jelas Hariadi Purwatmoko Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Provinsi Kaltim Kamis (31/8/23) pada media ini di gedung E DPRD Kaltim.

Ketika ditanya jumlah lahan yang masuk terindikasi lahan transmigrasi, Kabid Hariadi sempat diam sejenak, kemudian di Jawab Kadis DPUPR Kaltim ” tunggu informasi dari sana,” kata AM. Fitra Firnanda Kadis DPUPR-Pera Provinsi Kaltim yang di dampingi Kabid Hariadi Purwatmoko

Ketika ditanya lebih lanjut soal itu, Hariadi menjelaskan ada beberapa warga. Informasi itu Dia terima dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda.

” Kalau ga salah ada 10 bidang, punya 6 warga ga salah. Informasinya dari kantah (kantor pertanahan) sini (Samarinda) setelah mereka dapat data, tapi dulunya peta tersebut jaman transmigrasi Kukar. Jadi kantah sini pun masih konfirmasi ke kantah kukar,” jelas Hariadi

Dia juga menjelaskan bahwa data pengukuran tanah Jalan Nusyirwan Ismail itu sudah diterima pihak PUPR Kaltim dari BPN Kaltim.

” Yang terakhir sudah … bidang lagi,” katanya

Ketika ditanya komitmen pembayaran untuk Akhir Desember 2023, Hariadi menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan 2 tahap.

” Jadi pembayaran kami lakukan 2 tahap, yang tahap pertama mudah mudahan akhir September bisa terbayar,” katanya

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda tidak memberikan penjelasan terkait dengan adanya informasi sebagian tanah warga termasuk tanah transmigrasi. Pihak BPN sendiri tidak menjelaskan soal itu karena sudah masuk ranahnya PUPR Provisi Kaltim

“Untuk pembebasan jalan Nusyirwan Ismail dilakukan secara langsung oleh instansi yang menggunakan tanah. Jadi kewenangan ada di Dinas PUPR Prov Kaltim, Silakan untuk klarifikasi ke pihak PUPR provinsi,” jelas Kepala BPN Kota Samarinda Firman Ariefiansyah Singagerda pada Kalpostonline Jum’at (25/8/2023) melalui pesan percakapan whatsapp.

Menurut Dia, BPN hanya bersifat membantu PUPR provinsi Kaltim untuk pengukuran dan pembuatan peta tanah.

“Kami dari BPN membantu proses pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah yang sudah kami laporkan ke Dinas PUPR provinsi,” jelasnya lagi

Penutupan Jalan Nusyirwan Ismail Samarida lebih dari 2 bulan oleh warga tentu masih hangat dalam benak warga Samarida, beragam upaya negoisasi yang dilakukan pemerintah provinsi dan pemerintah kota saat itu tidak menemukan titik temu. Warga pun tetap memblokir jalan.

Namun Selasa 16 Mei 2023 jalan itu dibuka warga dengan disaksikan oleh Komisi I DPRD Kaltim, PUPR provinsi dan Kapolresta Samarinda. Alasan warga membuka karena dijanjikan pembayaran ganti rugi akan direalisasikan paling lambat Desember 2023.

Kini sebagian warga pemilik tanah di Jalan Nusyirwan itu mulai resah, karena ada informasi bahwa sebagian dari tanah warga terdampak jalan tersebut merupakan lahan transmigrasi.

“Nah,menurut informasi kami, dari pengurus kami madahi (informasi), katanya tumpang tindah dengan transmigrasi. Sepengetahuan kami tidak pernah ada transmigrasi. Mohon maaf saya tidak bisa banyak bicara. Kami kan ada kuasa hukum kami. Kalau mau jelasnya tolong tanyakan dengan BPN, karena ini kan ranahnya BPN yang madahakan (informasikan), katanya tumpang tindih dengan transmigrasi, sedangkan transmigrasi tidak ada di Lok Bahu,” kata Hj.Siti Balqis salah satu pemilik tanah yang terdampak jalan Nusyirwan pada media ini Rabu di Jalan Suryanata Samarinda.

Alpian salah satu warga lainya yang tanahnya dianggap terkait dengan posisi lahan transmigrasi mengaku kaget ketika mengetahui hal itu.

“Kita ini kaget aja pak, pengurus kami menginformasikan bahwa di dalam dilahan itu dikatakan overload Ambalut, jadi itu urusanya melalui Kementerian Transmigrasi pusat. Kaya apa itu lah pak. Sudah saatnya mau pembayaran timbul yang seperti ini. Jadi seolah kami ini kayanya dipermainkan,” kata Alpian pada media ini

Alpian berharap wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim untuk bisa membantu dirinya, agar persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik.

“Kaya apa, Komisi I DPRD Kaltim untuk mengatasi ini, tolonglah kami sebagai rakyat ini,” kata Alpian berharap. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: