Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Pembebasan Lahan Pelabuhan Kenyamukan
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pada Jumat, 1 April 2022 pukul 17:50 WIB di Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Samarinda Kalimantan Timur, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan dugaan korupsi terkait pembebasan lahan untuk sarana umum tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur.
Herliansyah merupakan terpidana dalam perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.025.909.860.
Herliansyah selaku PPTK pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur tahun 2011 membayarkan ganti rugi pembebasan lahan tahap I tidak sesuai peruntukan sebesar Rp1.520.047.000 setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp75.992.350. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.444.054.650. Kemudian pada tahun 2012 (tahap II) sebesar Rp4.820.956.800 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.581.855.210, total kerugian keuangan negara atau daerah menjadi sebesar Rp6.025.909.860.
Herliansyah bersama-sama dengan Drs. H. Ardiansyah Asim dan Ismunandar pada kegiatan pembebasan tanah telah menguntungkan atau memperkaya 52 pemilik SPPTP, di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, Terpidana HERLIANSYAH, SH Bin ACHMADSYAH dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” dan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Terpidana Herliansyah diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana.
Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dieksekusi.
“Kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pPungkasnya. (QR)