October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kasus Perumda Benuo Taka, Mantan Bupati PPU Bakal di Adili Lagi, Barang Bukti Diantaranya …

Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud saat ditangkap oleh KPK

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Mantan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud kembali menjalani persidangan. Kali ini, dia yang sudah berstatus terpidana, bakal diadili pada kasus dugaan korupsi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK AF Pandela telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor PN Samarinda pada Rabu (31/1/2023). “(Mantan) Bupati PPU (Penajam Paser Utara), terdakwa Abdul Gafur akan kembali jalani persidangan,” kata Ali dikutip dari siaran pers, Kamis (1/2/2024). Ali menyampaikan, tim Jaksa mendakwa Abdul Gafur Mas’ud dengan dugaan merugikan keuangan negara dan turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp 6,2 miliar dari anggaran di Perumda Benuo Taka.

“Uraian lengkap isi dakwaan akan dibacakan tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang. Saat ini penetapan hari sidang masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor,” ujar Ali dikutip kompas.com.

Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Samarinda diuraikan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dengan nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Ada 8 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Putra Iskandar, Achmad Husin Madya, Ramaditya Virgiyansyah,Ahmad Ali Fikri Pandela, Rudi Dwi Prastyono, Mochamad Irmansyah, Yosi Andika Herlambang dan Tri Handayani.

Jenis dan Uraian lengkap Barang Bukti, 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.64-6150 Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur a.n. Abdul Gafur. s.d 2. 720 (tujuh ratus dua puluh) Uang sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang disetorkan ke rekening penampungan KPK Perkara TPK Perumda Pemkab PPU pada BRI, No. BRIVA 888202216090085 tanggal 02 Oktober 2023, Penyetor VINCENTIUS THIRDY beserta 1 (satu) lembar Tindisan BRI Tanda Bukti Penyetoran, tanggal 02/10/2023, No. BRIVA 88820-2216090085, IDR 200.000.000,00 Berita : Pengembalian pinjaman Bpk Heriyanto Yang kemudian keseluruhan barang bukti tersebut di serahkan kembali dan disimpan di Kantor KPK.

Barang bukti itu diterima oleh Niken Gustantia Syahadina, SH dari Pengadilan Negeri Samarinda.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: