Kasus 21 IUP Palsu Masuk Jakarta, Komisi XII Diminta Bongkar 3 IUP “Seludupan”

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Wakil rakyat yang duduk di komisi XII DPR RI menyuarakan Kasus 21 IUP Batubara palsu yang hingga saat ini tidak jelas tindakan dari pemerintah provinsi Kalimantan Timur maupun pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM atau pun pihak Dirjend Minerba. Pada hal sudah ada dari perusahaan pemegang 21 IUP palsu melakukan kegiatan operasi produksi. Kalangan praktisi hukum Samarinda mengapresiasi langkah Syafruddin anggota DPR RI Asalkan Kaltim yang keras suarakan kasus 21 IUP palsu. Namun diharapkan kasus Dugaan 3 IUP Batubara “Seludupan” berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga disuarakan untuk diproses Kementerian ESDM untuk diambil tindakan.
” Kita apresiasi sikap anggota komisi XII DPR RI itu, tapi kita minta kasus 3 IUP batubara yang disinyalir tanpa melalui mekanisme disuarakan juga. Kami menduga PT.GRM, PT.YP dan PT.BD tanpa melalui proses pelimpahan dari kabupaten Kukar ke provinsi pada saat penyerahan dokumen,” ujar Muhajir SH.MH praktisi hukum samarinda pada media ini kamis (7/11/2024).
Menurut Muhajir, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada 15 Agustus 2016 mengirim surat kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur dengan surat Nomor:540/MBPBAT.2/489/VIII/2016. Surat itu menyebutkan tentang menyerahkan dokumen perijinan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu Perijinan dan dokumen pendukungnya Bidang Mineral, Batubara., Panas Bumi dan Air Tanah serta Perijinan dan dokumen pendukungnya Bidang Energi dan Ketenagalistrikan. Penyerahan dokumen itu di dasari oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dimana untuk penvelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sub Urusan Mineral dan Batubara menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Kemudian berdasarkan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lalu Surat Gubernur Kalimantan Tunur Nemor : 540/2812/KK tanggal 13 Mei 2015 Perihal Tindak Lanjut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.Selanjutnya Surat Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur Nomor :540/1438/II-PU tanggal 24 Juni 2015 Perihal Tindak Lanjut UU Nomor 33 Tahun 2014.
Kemudian tindaklanjut dari surat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada 15 Agustus 2016. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Kamis 8 Delapan September 2016, bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur menyerahkan dokumen perizinan sektor energi dan sumberdaya mineral kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Penyerahan dilakukan Bupati Kukar Rita Widyasari dan diterima gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan ditanda tangani diatas materai.
Jumlah Penyerahan Dokumen Perizinan untuk IUP Batubara eksplorasi ada 197, IUP Operasi Produksi 255, kemudian Kuasa Pertambangan Batubara eksploitasi 43, kuasa pertambangan eksplorasi 83,kuasa pertambangan penyelidikan umum 41.Selain itu ada pula IUP yang dicabut oleh pemkab Kukar berjumlah 1.
Anehnya, 8 Agustus tahun 2018 terbit Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada pemilik IUP batubara yang ditanda tangani kepala DPMTSP Kaltim
Kemudian 16 Nopember 2017 Kembali terbit Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada Pemilik IUP batubara oleh Kepala DPMTSP
Sedangkan 1 IUP nya lagi berbeda yang mengeluarkan, IUP batubara yang ke 3 diterbitkan Gubernur Kaltim pada 15 Juni 2020 yaitu tentang Peningkatan IUP Eksplorsi menjadi IUP Operasi Produksi kepada Pemilik IUP batubara di tanda tangani
” Dari penyerahan dokumen perizinan tersebut tidak ada nama 3 perusahaan itu, ini kan aneh dan tidak sesuai prosedur jika kemudian “simsalabim” terbit IUP operasi produksi. Kami minta melalui anggota DPR RI wakil kaltim di komisi XII mempertanyakan pula kasus ini ke pihak Kementerian ESDM atau Dirjend Minerba,” tegasnya.
Media ini belum berhasil mengkonfirmasi ke pemilik 3 IUP batubara tersebut untuk meminta tanggapan, terkait soal itu. (TIM).


