October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Guna Periksa Pejabat DPMPTSP, Penyidik Dapat Masuk Lewat Temuan BPK

Ishack Iskandar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pencairan jaminan dana reklamasi pascatambang tanpa disertai dokumen yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sorotan aktivis anti korupsi. Bahkan penegak hukum diminta segera bergerak melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim .

“Seharusnya aparat penegak hukum segera bergerak untuk memeriksa pejabat terkait dalam persoalan ini. Kita berharap oknum aparat tidak ikut cawe-cawe juga,” tegas Ishack Iskandar Al-fatih Ketua Aliansi Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia melalui ponselnya, Senin (21/2/2022).

Menurutnya, persyaratan untuk pencairan jaminan dana reklamasi pasca tambang harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang – undang. Karena itu harus pula dilengkapi dengan berbagai dokumen yang menjadi bagian dari persyaratan itu. Kalau dokumen tidak ada lalu kemudian ada pencairan, tentu ada motif untuk menghilangkan jejak atas perbuatan yang patut diduga kuat terjadi perbuatan melawan hukum.

“Pencairan tanpa dokumen itu tidak mungkin, ini ada upaya penggelapan atau menghilangkan dokumen untuk melindungi penyelewengan yang pasti terjadi,’ tegasnya lagi.

Kata dia, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan dengan petunjuk atau bukti permulaan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

“Fakta audit BPK sangat sudah cukup utk aparat hukum untuk masuk,” ujarnya memungkasi.

Memperhatikan dari nilai Jaminan per 31 Desember 2020, terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Mutasi keluar ini terjadi karena penyerahan jaminan tambang kepada perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan oleh DPMPTSP.

“Apakah disebabkan karena pencairan jaminan reklamasi atau perpanjangan masa berlaku karena tidak lengkapnya dokumen pendukung yang tersimpan di DPMPTSP,” ujar auditor.

Dalam mekanismenya, semestinya proses pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi diawali dengan adanya permohonan dari perusahaan pemegang IUP/IUPK yang telah melaksanakan kegiatan reklamasi melalui DPMPTSP yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi. Selanjutnya, Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) melakukan penilaian atas keberhasilan reklamasi tersebut dengan cara evaluasi dokumen laporan pelaksanaan kegiatan reklamasi, peninjauan lapangan dan penilaian keberhasilan reklamasi. Selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Keberhasilan Reklamasi yang menjadi dasar dikeluarkannya Persetujuan Teknis oleh DESDM. Persetujuan Teknis inilah yang juga menjadi dasar DPMPTSP untuk melakukan pengurusan SK Persetujuan Gubernur atas Pencairan Jaminan Tambang.

Kemudian DPMPTSP akan menyerahkan SK Gubernur dan Jaminan Reklamasi kepada Perusahaan yang telah disetujui untuk melakukan pencairan jaminan. Penyerahan SK dan Jaminan Reklamasi yang berupa deposito/bank garansi ini dibuktikan dengan adanya Berita Acara Penyerahan Fisik Jaminan Tambang dari DPMPTSP kepada Perusahaan. Berita Acara Penyerahan Fisik Jaminan Reklamasi dari DPMPTSP kepada Perusahaan juga dimaksudkan untuk penyerahan jaminan yang telah kedaluwarsa kepada Perusahaan agar diperpanjang masa berlakunya dan nantinya akan diserahkan kembali kepada DPMPTSP. Dokumen tersebut berupa Berita Acara Penyerahan Jaminan Kepada Perusahaan dari DPMPTSP, SK Persetujuan Gubernur atas Pencairan Jaminan Reklamasi, dan Persetujuan Teknis dari DESDM.

“Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76,” sebut auditor.

Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Pranata membenarkan adanya pendampingan tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan hasil pendampingan itu melalui pesan teks.

“Biar lebih jelas lebih baik datang ke kantor dan diskusi dengan tim yang memeriksa, sehingga tidak ada yang salah persepsi. Data apa yang dipakai tim untuk menyimpulkan hasil pendampingan,” kata Irfan menjelaskan, Senin (7/2/2022) lalu. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: