April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kasus Musala DPRD Kaltim, Anggota Dewan “Kompak” Tak Mau Dimediakan

Musala di DPRD Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sebelumnya proyek pembangunan Musala DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar Samarinda resmi dilaporkan pegiat anti korupsi dari Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. Hebatnya, sejumlah anggota DPRD Kaltim khususnya Komisi Pembangunan enggan berkomentar terkait pembangunan musala yang nilainya menacapai Rp4,5 miliar tersebut.

Media ini sebelumnya mencoba menkonfirmasi beberapa anggota dewan terkait dengan pembangunan musala yang telah dilaporkan ke kejaksaan tersebut. Beberapa anggota dewan kaget mengetahui nilai proyek tersebut. Bahkan mendukung proses laporan ke kejaksaan. Namun, mereka tidak mau dimediakan. Bahkan beberapa anggota lainnya lebih memilih tidak berkomentar.

“Itu paling 1,5 miliar,” kata anggota dewan yang minta namanya tidak dipublikasikan.

Di sisi lain ada juga anggota dewan lainya yang menginformasikan kepada media ini tentang proyek tersebut, termasuk menceritakan siapa KPA dari proyek rehab musala DPRD Kaltim. Anggota dewan itu juga mendukung kasus pembangunan itu diproses hukum. Namun, lagi-lagi enggan komentarnya ditulis di media dengan alasan kasus itu di lingkungan DPRD Kaltim.

“Harus diusut tuntas, sangat tidak masuk akal 4,5 miliar,” kata anggota dewan yang sudah dua periode ini.

Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) pada Kamis (18/2/2022) secara resmi melaporkan dugaan korupsi rehab Musala DPRD Kaltim ke Kejaksaan Tinggi Kaltim jalan Bung Tomo Samarinda. Laporan diserahkan korlap GMPPKT Abidin ke Kasi Penkum dan Humas Kejati Toni Yuswanto SH.

“Kami minta dugaan korupsi ini diusut pihak Kejati,” kata Abidin.

Aktivis menilai pembangunan tersebut banyak terdapat kejanggalan dan diduga harganya pun dinilai kemahalan jika dana yang dikucurkan mencapai Rp4,5 miliar. GMPPKT menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara. Karena itu GMPPKT mendesak Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa, PPTK, KPA dan kontraktor pelaksana.

“Panggil, periksa dan adili semua yang terlibat,” tegas GMPPK.

Secara terpisah Kasi Penkum Kejati Toni Yuswanto SH ketika dikonfirmasi Kalpostonline membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan dugaan korupsi rehab musala DPRD Kaltim tersebut.

“Surat sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Toni Yuswanto SH pada media ini, Kamis (17/2/2022).

Sebagai kontraktor pelaksana rehab musala DPRD Kaltim diketahui yakni PT Qirelis Mandiri Jaya, dengan kontrak senilai Rp2,507 miliar berdasarkan nomor kontrak 602/452/CK-V/2018 tanggal 28 Mei 2018. Jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender yang terhitung sejak 28 Juni 2018 sampai dengan 24 Nopember 2018. Kemudian jangka waktu pemeliharaan 180 hari kalender. Kemudian dalam proyek ini sebagai konsultan pengawas atau supervisi yakni PT Lamin Cipta. Terkait anggaran, tidak hanya pada 2018 dana dikucurkan, tapi kabarnya pada tahun 2019 anggaran kembali dikucurkan. Sehingga total proyek mencapai Rp4,5 miliar. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: