April 18, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

GM Pekat Datangi Komisi I, Adukan Status PMA PT.KPB Joko W : No Comment

GM Pekat KT melaporkan ke komisi I DPRD Kaltim Rabu 7 Juni 2023

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Aktivis yang tergabungan dalam GM Pekat Kaltim Rencana melakukan aksi unjukrasa di gedung DPRD Kaltim Rabu (7/6/23) untuk mengadukan persoalan status PMA PT.Karya Putra Borneo (KPB) yang di duga bermasalah. Sejumlah aparat kepolisian dan Pengamanan Dalam sekretariat DPRD Kaltim nampak berjaga. Namun aksi itu ternyata batal dilaksanakan, tetapi mahasiswa tetap datang ke komisi I mengadukan soal itu.

Ada sekira 3 orang dari GM Pekat masuk keruangan komisi I untuk menyerahkan aduan dan minta agenda hearing dengan komisi bidang hukum. Surat dari Pekat diterima tenaga Ahli dan staf sekretariat DPRD Kaltim

“Kami terima suratnya, nanti kita sampaikan ke pimpinan,”kata Imam Fajar tenaga ahli komisi I di dampingi staf komisi Helmi Wahyudi.

Para mahasiswa sendiri ketika ditanya media ini terkait status PMA PT.KPB enggan berkomentar banyak.

“Kami hanya menyerahkan itu ke komisi I agar bisa di RDP,” kata salah satu mahasiswa.

Perusahaan Pertambangan PT.Karya Putra Borneo (KPB) salah satu pertambangan yang berlokasi di Kutai Kartanegara, perusahaan ini pernah bermasalah di internal mereka. Bahkan sudah menjadi konsumsi pemberitaan di media masa. Persoalan itu menyangkut pemalsuan dokumen, hingga muncul dugaan pemalsuan Status perusahaan yang semula Perseroan Terbatas Non Fasilitas Umum, menjadi Perseroan Terbatas dengan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).

Masalah status PMA ini sempat menjadi perhatian anggota komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin ketika pihak PT.KPB meminta anggota dewan untuk membuka peta terkait KUD Tani Maju.

“Ayo kita buka peta, coba buka peta bapak biar tahu,” kata salah satu pihak teknis PT. KPB.

Mendapat tantangan buka peta dari pihak PT. KPB, anggota komisi I Muhammad Udin bereaksi. “Bapak dari KPB kah,” tanya Muhammad Udin yang kemudian meminta oknum itu untuk menjelaskan kasus itu.

“Jika bapak dari PT.KPB silakan buka peta dan jelaskan, nanti kita buka juga soal PMA nya,” kata mantan wakil ketua pansus investigasi pertambangan Senin 29 Mei 2023 saat digelar RDP.

Pihak PT.KPB melalui Legalnya Joko W saat dikonfirmasi terkait dengan soal status PMA PT.KPB yang sempat mengemuka di RDP dan kini diadukan ke komisi I . Joko enggan memberikan tanggapan.

” No Coment,” kata joko W melalui ponselnya.

Dalam putusan pengadilan terungkap Fakta persidangan, bahwa terdakwa Khairu Subhan selaku notaris telah mengubah akta PT. Karya Putra Borneo (PT.KPB) yang diberi nomor dan tanggal yang sama, tetapi ada banyak hal yang diubah.

Mengubah status perseroan yang semula Perseroan Terbatas Non Fasilitas Umum, menjadi Perseroan Terbatas dengan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA), menurut undang – undang Nomor 35 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Di sejumlah pemberitaan media masa disebutkan bahwa Manajemen lama perusahaan diberhentikan sesuai hasil rapat umum pemegang saham pada 4 Maret 2019 lalu. Bahkan manajemen baru PT KPB telah melaporkan manajemen lama atas nama Bharat Kumar dan kawan-kawan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas dugaan pemalsuan akta.

“Bahwa Manajemen Lama telah diberhentikan sesuai RUPS Akta No.1 Tertanggal 4 Maret 2019, dibuat dan dihadapan Notaris R. Meliani Rahmawati, SH, M.KN (Notaris Kab.Serang) dan SK MENKUMHAM RI No. AHU-0037340.AH.01.11.TAHUN 2019 (AKTA 1/2019),” jelas Dirut PT KPB Iwan Tjahjadi dalam siaran pers, Jumat (12/4) sebagaimana dilansir kontan.co.id.

Iwan menjelaskan, persetujuan perubahan Direksi dan Komisaris Perseroan menjadi kewenangan mutlak Kementrian Hukum dan Ham RI Cq. Dirjen AHU Kemenkumham RI berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

“Notaris sudah melakukan RUPS sesuai prosedur Sistem Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI telah disetujui SK MENKUMHAM RI No.AHU-0037340.AH.01.11.TAHUN 2019 (AKTA 1/2019), Tanggal 5 Maret 2019,” jelas Iwan.

Sesuai RUPS Akta No.1 Tertanggal 4 Maret 2019, dibuat dan dihadapan Notaris R. Meliani Rahmawati, SH, M.KN (Notaris Kab.Serang) dan SK MENKUMHAM RI No. AHU-0037340.AH.01.11.TAHUN 2019 (AKTA 1/2019) Tanggal 5 Maret 2019. Yaitu susunan manejemen baru Direktur Utama Iwan Tjahjadi, Direktur Aswad, Direktur Aria Ramadhan, Komisaris Utama Ardiansyah Muchsin, Komisaris Fadly Amnar Yanto, Komisaris Syachrani Idjam HM.

”Dengan ini kami tidak bertanggung jawab terhadap vendor, supplier-supplier, perbankan, para buyer dan tidak melakukan perikatan apapun terhadap manajemen lama PT. Karya Putra Borneo di bawah kepemimpinan Bharat Kumar Jain dan kawan-kawan,” jelas Iwan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: