December 11, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

ESDM Kaltim Buka Fakta Baru Ilegal Mining PT. Tata Kirana Megajaya, Ada Perintah Penegakan Hukum, Tapi…

Kasi Minerba SDM Kaltim, Sukarimat (kanan).

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Palsu PT. Tata Kirana Megajaya yang disidak pansus dan tim pemprov Kaltim ini memiliki IUP PAlsu dengan SK. Gubernur Kaltim Nomor 503/696/IUP-OP/DPMPTSP/VIII/2020. ditanda tangani Gubernur Isran Noor tanggal 13 Agustus 2020. Perusahaan ini termasuk dalam surat pengantar gubernur kedua tertanggal 21 September 2021 yang ditujukan ke Kementerian ESDM RI. Terbongkarnya kasus 21 IUP palsu ini termasuk di dalamnya PT.Tata Kirana Megajaya pelaku terlalu bersemangat dengan mengajukan permohonan secara gelondongan (berkelompok).

Misalnya saja permohonan pertama melalui surat gubernur Kalimantan Timur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP dan kemudian surat ke dua 21 September 2021 dengan perihal yang sama.

Keanehan permohonan mulai tercium pihak Kementerian ESDM RI, pada tanggal 4 Juli 2022. Terbit surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara yang ditujukan kepada Kepala DPMTSP dan Kepala DESDM Provinsi Kaltim, Nomor: B- 649/MB.05/DBB.PU/2022. Dalam surat itu pihak Kementerian ESDM mempertanyakan 2 surat pengantar Gubernur Kalimantan Timur tentang usulan pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.

“Konfirmasi Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP, yang berisi meminta konfirmasi atas keabsahan data Izin Usaha Pertambangan yang disampaikan melalui surat Gubernur Nomor : 5503/4938/B.Ek dan Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021,” tulis surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara. Pengakuan tidak pernahnya Pemprov Kalimantan Timur mengirim permohonan IUP ke Kementerian ESDM secara gelondongan disampaikan Kepala DPMPTSP Kalimantan Timur Puguh Harjanto saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim. PT. Tata Kirana Megajaya merupakan salah satu bagian dari 21 IUP palsu, perusahaan ini termasuk dalam surat pengantar gubernur yang ke dua pada 21 September 2021.

PT. Tata Kirana Megajaya ini bahkan tidak masuk sama sekali dalam daftar 1404 daftar tambang milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Dalam IUP Palsu itu tertulis Kapasitas Produksi 50.000 MT/bulan, ditulis pula dalam pernyataan kesanggupanya bahwa PT.Tata Kirana Megajaya mendukung program pemprov Kaltim mewujudkan Ketahanan Pangan melalui program pengembangan 2 juta sapi integrasi perusahaan tambang batubara ke kelompok tani. Direktur utama di IUP Palsu PT.Tata Kirana Megajaya ditulis Winoto Kartono Then. Dilokasi yang digunakan menambang oleh PT.Tata Kirana Megajaya peruntukanya adalah lahan transmigrasi, Dinas ESDM Kaltim membuka secara terang benderang soal itu.

“Sebetulnya dulu wilayahnya Tahura itu yang disana (Lokasi PT.Tata Kirana Megajaya), dulu wilayahnya tahura dilepas jadi HPL, pada saat jadi HPL itu 2017 kalau tidak salah berubahnya, karena disitu ada IUP cuman di cabut bupati, perintahnya KPK , karena itu peruntukannya untuk transmigrasi,” kata Sukarimat Kasi Minerba SDM Kaltim pada pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim di sela – sela sidak Rabu (8/3/23).

Sumber media ini menyebutkan bahwa kasus ini sudah diketahui pemerintah pusat bahkan ada perintahkan penegakan hukum.

“Ada suratnya agar hukum ditegakan,” kata sumber itu yang berjanji mengirimkan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: