February 11, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pengurus KSU PUMMA Minta Perlindungan Hukum ke Jaksa Agung dan Kapolri

Surat Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA ).

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengurus Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA ) Ketua Sunardi, Sekretaris Abdul Syukur dan Bendahara Achmad Sukarni dengan 23 anggotanya mengadu ke Jaksa Agung RI dan Kapolri, karena merasa dikriminalisasi.

KSU PUMMA beralamat Perumahan Sambutan Permai Blok AE Nomor 01 RT.0O21 Kelurahan Sambutan Kota merupakan masyarakat di sekitar Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang berada di sekitar Kawasan pertambangan batubara Izin Usaha Produksi (IUP) KSU.

“Kami anggota koperasi yang sangat bergantung penghidupan dengan KSU PUMMA dalam hal aktivitas usaha pertambangan sejalan dengan amanat perundang-undangan koperasi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin seperti kami. Namun, tiba-tiba kami mendapatkan surat pemberitahuan dari bagian Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) POLDA Kaltim, bahwa kami menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan kepada Ramli,” tulis surat pengurus KSU PUMMA yang ditujukan pada Kapolri RI dan Jaksa Agung.

Pengurus koperasi itu menyampaikan peristiwa ini kepada Kalpori bahwa Atas dasar tersebut, saat ini kami dijadikan tersangka dan secara sepihak, bahkan sekarang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda. Sebelumnya Polda Kaltim melakukan status guo dan menutup tambang IUP KSU PUMMA bahkan menutup pelabuhan dan jalan hauling batubara yang bukan asset KSU PUMMA padahal belum ada keputusan pengadilan sehingga kami dituntut oleh pihak lain yang mengalami kerugian. Pengurus KSU PUMMA menceritakan pada Jaksa Agung Agung dan Kapolri bahwa Koperasi mereka bekerja secara legal sesuai dengan aturan hukum, tetapi diperlakukan selayaknya seperti tambang illegal yang bekerja tanpa dasar hukum, padahal sangat banyak tambang illegal di Kaltim yang seharusnya bisa di tindak.

Namun karena ada kerjasama dengan oknum penegak hukum maka akhirnya kami yang dijadikan kambing hitam, Pengurus koperasi menuntut rasa keadilan, mengapa tambang kami sebagai mata pencaharian di tutup secara semena-mena laksana kami melakukan pertambangan illegal. Padahal proses hukumnya masih dalam tahapan mediasi yang dilakukan oleh kuasa hukum KSU PUMMA difasilitasi oleh Polda Kaltim. Walaupun akhirnya kami dapat kembali membuka akses tambang kami karena dengan bantuan kuasa hukum kami, namun efeknya sangat tidak baik bagi koperasi kami.

Koperasi KSU PUMMA menyampaikan kronologinya pada Kapolri dan Jaksa Agung bahwa 16 Juni 2020, KSU PUMMA melaksanakan rapat anggota dipimpin Bustani selaku Ketua KSU PUMMA, untuk membahas pembagian dari hasil mitra untuk pengelolaan tambang batubara dengan investor baru di penambangan di wilayah IUP KSU PUMMA, hasil rapat menyetujui adanya kerjasama dengan investor baru bernama RAMLI, hasil rapat ini dinotariskan sebagai produk hukum bagi KSU PUMMA.

Kemudian 22 Juni 2020, KSU PUMMA menerima hasil kerjasama atau kemitraan dengan investor RAMLI sebesar RP. 2.500.000.000. Pembagian ini langsung diatur oleh Ketua KSU PUMMA Bustani. Setiap anggota koperasi mendapatkan antara Rp. 50.juta sampai Rp.70 juta sehingga 15 menerima total Rp.995.000.000. Sisa Rp.1.005.000.000 digunakan Bustani tanpa sepengetahuan anggota koperasi. Setelah satu minggu dari pembagian dana yang diterima anggota koperasi, pengurus dan anggota koperasi meminta dokumen kesepakatan kerjasama atau kemitraan untuk pengelolaan tambang antara KSU PUMMA dengan investor baru tersebut yang telah dinotariskan Bustani, namun Bapak Bustani beralasan bahwa masih di proses di notaris sehingga belum bisa diberikan kepada anggota koperasi. Lalu 30 Juli 2020, Ramli selaku investor membuat surat ke Kepala KSOP Samarinda dengan pemberitahuan dan penunjukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM), menyatakan KSU PUMMA dialihkan atau di takeover ke Ramli secara pribadi dan menyatakan bahwa KSU PUMMA tidak berhak dan tidak berwenang lagi untuk mengelola dan menjual hasil tambang batubara dari IUP — KSU PUMMA yang dinyatakan berakhir sejak peralihan yang dibuat oleh notaris Khairul Subhan per 22 Juni 2020, ” artinya Koperasi diambil alih oleh pribadi,” tulis surat itu.

Pada 18 Agustus 2020, Bustani sebagai Ketua KSU PUMMA telah menyerahkan KSU PUMMA ke Ramli, kemudian mencabut kerjasama dengan perusahaan lain yang telah bermitra dengan KSU PUMMA yang membuat mitra tersebut melaporkan KSU PUMMA ke Kepolisian. Surat 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 disampaikan Bustani sebagai ketua KSU PUMMA kepada syahbandar atau KSOP untuk menghentikan kegiatan perusahaan yang bermitra dengan KSU PUMMA. Pengurus dan anggota Koperasi KSU PUMMA tidak pernah melaksanakan rapat untuk keputusan tersebut dan itu tidak sesuai aturan .

Anggota koperasi mengetahui hasil keputusan rapat 16 Juni 2020 telah dirubah isinya oleh Bustani dan Ramli, yang awalnya hanya berupa kerjasama dan kemitraan pengelolaan tambang di IUP KSU PUMMA, dirubah menjadi dijual atau di take over atau diambil alih hak pengelolaan KSU PUMMA secara pribadi oleh Ramli, ini yang membuat Bustani selalu berdalih bahwa akta notaris perjanjian antara KSU PUMMA dengan Ramli belum selesai di proses oleh notaris, sebab Bustani menyembunyikan fakta KSU PUMMA telah di jual kepada Ramli. Berdasarkan Hasil Rapat Anggota luar Biasa Rabu 26 Agustus 2020 Bertempat di Hotel Diamond Lambung Mangkurat memutuskan memberhentikan H. Bustani Juhri Sebagai Ketua KSU PUMMA dan Matnor sebagai Sekretaris KSU PUMMA.

Kemudian Memutuskan dan menetapkan Sunardi sebagai Ketua, Abdul Syukur sebagai Sekretaris dan Achmad Sukarni sebagai bendahara serta menetapkan struktur kepengurusan KSU PUMMA periode 2020 — 2025, dibuat Akta Notaris untuk Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa KSU PUMMA Nomor 02 Tanggal 07 September 2020 dengan Notariat H.M. Sutamsis, SH.,MH.,M.Kn.

KSU PUMMA dengan Ketua Sunardi telah beberapa kali di laporkan pidana oleh Ramli, di Polres Kota Samarinda 22 Oktober 2020 perihal dugaan pemalsuan dokumen dan dualisme kepengurusan.Kemudian laporan pemalsuan persyaratan dokuman perizinan TUKS Umum dan dokumen pengapalan batubara melalui Ditpolair POLDA Kaltim 5 November 2020, pemeriksaan belum selesai karena tidak ditemukan dugaan seperti yang dilaporkan pelapor.

Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/423/X1/2020/POLDA Kaltim/SPKT I tanggal 21 November 2021 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh anggota KSU PUMMA yang melaporkan Achmad Sukarni (Bendahara KSU PUMMA) dan kawan kawan, namun Ketua KSU PUMMA yang telah diberhentikan dan yang mengambil uang Ramli tidak masuk dalam laporan tersebut. Pada 3 Oktober 2022, Pengurus KSU PUMMA yang baru di panggil penyidik. Kemudian 08 NOVEMBER 2022 dengan surat Nomor 70/SS/MHF/X1/2022.Kuasa Hukum KSU PUMMA memohon untuk difasilitasi kepada pihak pelapor agar diberi kesempatan mediasi dan siap membayar ganti rugi. Namun pihak Ramli yang diwakili Kuasa Hukumnya bernama Sujiono meminta ganti uang Rp.4,5 miliar melebihi dari laporan di Ditkrimum Polda Kaltim cuma Rp.2,5 miliar.

KSU PUMMA juga menjelaskan selama diambil alih Ramli ada penjualan batubara 17 tongkang atau sebesar 127.500 Matrik Ton yang belum dibayar Ramli kepada KSU PUMMA sebagai Fee untuk pemilik IUP. Namun tidak diakui oleh kuasa hukum Ramli. Dalam surat ke Kapolri dan Jaksa Agung itu dijelaskan pula, bahwa 21 Desember 2022, Ditkrimum Polda Kaltim melakukan pemasangan spanduk Status quo dan dalam penyitaan IUP KSU PUMMA dan memberi police line di jalan hauling yang mereka yakini milik KSU PUMMA, padahal spanduk dan police line tersebut dipasang di tanah dan bangunan milik perusahaan lain yang bukan asset KSU PUMMA, tapi akhirnya di cabut.

Pada 8 Maret 2023, POLDA Kaltim telah melimpahkan berkas ke Kejati Kaltim dengan menetapkan kami, Sunardi, Abdul Syukur dan Achmad Sukarni sebagai tersangka dan sekarang kami telah di tahan kejati, Sedangkan bapak Ramli anak buah si Ratu Batubara Surabaya tertawa karena berhasil melakukan kriminalisasi terhadap kami dikarenakan tidak mau menyerahkan koperasi kami kepada mereka, ini adalah modus mengambil alih koperasi tambanng melalui tangan-tangan oknum aparat penegak hukum. Kasus ini sangat direkayasa, Tanpa kami ketahui, Kepengurusan koperasi KSU PUMMA telah berubah, semua akun perizinan bukan lagi atas nami kami sebagai pengurus dan anggota koperasi yang sah sebanyak 23 orang, kami tidak berhak lagi dan tidak memiliki lagi koperasi yang telah kami bangun puluhan tahun karena ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan tangan-tangan penguasa saat ini menyebabkan KSU PUMMA telah beralih ketangan orang lain yang tidak pernah menjadi pengurus dan anggota koperasi KSU PUMMA.

“Apakah ini permainan tingkat “Dewa” yang menyebabkan kamimasyarakat kecil ini dengan mudah di kriminalisasi dan kehilangan hak-hak kami dan usaha kami yang telah lama kami bangun yang bernama koperasi KSU PUMMA. Kami mohon Jaksa Agung dan Kapolri memberikan perlindungan hukum atas ketidakadilan ini,” tulis pengurus Koperasi KSU PUMMA yang ditanda tangani Sunardi, Abdul Syukur dan Achmad Sukardi pada 9 Maret 2023. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: