October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ernawati Laporkan Hakim ke KPK

Ernawati

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Salah satu pemilik lahan di Jalan Tol Balikpapan – Samarinda bernama Ernawati yang kalah di Pengadilan Negeri Balikpapan karena di gugat Amiruddin Lindrang tidak hanya melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Samarinda dan mengadu ke komisi I DPRD Kaltim. Namun Ernawati juga mengadukan kasus ini ke lembaga atau institusi di Pusat. seperti Komisi Yudicial (KY), Komnas Ham, Mahkamah Agung (MA) dan ke Menkopolhukam di Jakarta. Kali ini Ernawati melaporkan hakim yang menyidangkan gugatan perdata Nomor : 62/Pdt.G/2022 /PN.Bpp tertanggal 16 Maret 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Betul saya laporkan ke KPK,” ujar Ernawati singkat pada media ini melalui ponselnya

Ernawati adalah warga Kartini resident Balikpapan Kalimantan Timur yang kena ganti rugi bembebasan jalan tol patok merah Manggar, menyatakan keheranannya, sebab setelah sekian tahun kasus pembebasan jalan tol yang sudah selesai dengan H. Maskuni dan warga patok merah di pengadilan negeri Balikpapan, dengan adanya penetapan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

“Kami semua yang di sebut para pihak ada sebanyak 26 orang sudah mendapatkan haknya dengan pencairan yang melalui Pengadilan Negeri dan BPN. Cek yang kami terima juga di keluarkan oleh pengadilan dengan cek bank BTN,tetapi tiba – tiba sekarang ada gugatan dari pihak lain yang mengklaim tanah itu miliknya dengan legalitas segel dan lebih heran lagi bisa dikabulkan gugatanya,” jelasnya lagi

Dia menegaskan bahwa dokumen dan data – data yang dimiliki secara sah menurut hukum itu akan dijadikan bahan mengaduk an kasus tanah ke Satgas Mafia Tanah.

“Saya berencana melaporkan kasus tanah ini ke satgas mafia tanah. Saya tidak akan menuduh siapa pun, tapi saya hanya bicara fakta dan data. Untuk yang lainya no.coment dulu hingga ada RDP dengan komisi I DPRD Kaltim,” katanya sambil menunjukan beberapa bukti laporan ke pusat.

Sebagaimana diberitakan media ini, Gugatan awal dilayangkan oleh kubu Amiruddin Lindrang Kamis, 31 Maret 2022 pada pengadilan Negeri Balikpapan dengan tergugat I Ernawati, tergugat 2 H.Maskuni dan tergugat lainya hingga tergugat ke 27 Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah jalan Tol Wilayah II Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan – Samarinda.

Kemudian tergugat ke 28 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan/Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan.

Gugatan Amiruddin Lindrang di Pengadilan Balikpapan dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2022/PN Bpp tanggal 31 Maret 2022 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis 16 Maret 2023 dengan status putusan dikabulkan sebagian. Terkait dengan putusan pengadilan ini, telah disampaikan Amiruddin Lindrang pada saat RDP dengan komisi I DPRD Kaltim.

Proses hukum dalam kasus ini terus berlanjut ke Pengadilan Tinggi karena kubu Ernawati, H.Maskuni dan tergugat lainya melakukan upaya banding. Misalnya saja H.Maskuni mengajukan permohonan banding Kamis 30 Maret 2023, Ernawati Rabu 29 Maret 2023 dan Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq.Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Pengadaan Jalan Tol Balikpapan – Samarinda. Kemudian 25 tergugat lainya mengajukan permohonan banding tanggal 14 hingga 17 April 2023. Kemudian terbanding penggugat Amiruddin Lindrang mengajukan permohonan banding Kamis 27 April 2023. Hal ini dilansir situs resmi pengadilan negeri Balikpapan.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: