Empat Tambang Batubara Ilegal Diamankan Polda Kaltim, Bagian 21 IUP Palsu?

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian serius Polda Kaltim khususnya di jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus). Kasus ini juga menjadi atensi dari Kapolri hingga Kapolda Kaltim. Keseriusan pemberantasan tambang ilegal itu dibuktikan Polda Kaltim. Dalam waktu satu bulan, selama September 2022 ini sudah ada empat lokasi tambang yang diduga ilegal digerebek jajarannya. Hasilnya, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari empat kasus yang diungkap ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, AKBP Indra Lutrianto Amstono didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengungkapkan empat lokasi tambang ilegal yang diamankan berada di tiga lokasi di antaranya berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yakni di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Kecamatan Samboja, Desa Sepihan Tenggarong dan kawasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Samboja Lestari.
“Satu lokasi lainnya berada di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) atau Ibu Kota Nusantara (IKN),” jelas AKBP Indra Lutrianto Amstono.
Selain mengamankan lima tersangka dari empat lokasi penggerebekan tersebut, ploisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya alat berat berupa excavator, buldozer, kapal ponton dan tumpukan batubara yang ditaksir mencapai 10 ribu metrik ton dari keempat lokasi.
“Para tersangka sudah kami amankan di Polda Kaltim, berikut barang buktinya. Untuk barang bukti batubaranya masih dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadar dan jumlah volume pastinya,” jelasnya.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pemodal dalam kasus tambang batu bara ilegal ini. Selain itu Polda Kaltim juga terus berupaya mengembangkan kasus tambang ilegal ini. Karena diduga masih ada tambang-tambang ilegal lainnya yang masih beroperasi. Dari keempat lokasi tambang ilegal ini polisi juga belum menemukan adanya keterlibatan aparat penegak hukum yang turut membekingi aktivitas tersebut.
“Sejauh ini kami belum menemukan adanya aparat membekingi, tersangka yang kita amankan pemodal semua. Mereka ada perusahaan ada yang perorangan, untuk perusahaan resmi tapi bukan untuk tambang, tambangnya tidak resmi,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim dilansir Polri.go.id.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, bahwa 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) diusulkan Gubernur Kaltim ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cq Direktur Mineral dan Batubara (Minerba) Kementrian ESDM RI. Dari 22 IUP itu, 21 IUP di antaranya diduga palsu termasuk surat Gubernur Isran Noor. 21 IUP yang diduga palsu itu konsesinya paling banyak terdapat di Kutai Kartanegara. Pemegang IUP yang diduga abal-abal tersebut misalnya PT. APB, PT. SAK, PT. APB2, PT. MHS, PT. BSS, PT. BRS, PT. SBE, PT. TKM, PT. IPJ, PT. BEL, PT. APU, PT. TWM dan PT. DBE. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara.
Ada pula melalui surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kaltim mengirim surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Di dalam surat itu tercantum 8 IUP dengan rincian, 7 IUP batubara (BB) dan 1 IUP untuk Mangan. Tapi surat itu belakangan diduga palsu. Dari dokumen yang didapat media ini terungkap bahwa, 7 IUP batubara itu ternyata terdaftar dalam data perizinan Pemprov Kalimantan Timur yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Perusahaan-perusahaan itu tercatat atau termasuk dari 1.404 daftar IUP di Kalitm. Namun, terdapat satu perusahaan dengan nama PT. Mega Sarana Sejahtera dengan jenis komoditas pertambangan mangan belum terdaftar.
Lebih jauh dicermati, dari 7 yang terdaftar atau tercatat itu, hanya ada 2 perusahaan yang termasuk dalam data base saat pertemuan Ditjen Minerba bersama dengan DPMPTSP Kaltim pada Rabu dan Kamis, 13-14 Maret 2019 lalu di Ditjen Minerba Lantai 2 Gedung Muhammad Sadli III. Saat itu Ditjen Minerba bersama DPMPTSP Kaltim merekonsiliasi finalisasi data IUP se Provinsi Kaltim dalam rangka proses penataan IUP dan pemutakhiran data IUP Nasional. Hasilnya, PT. Borneo Omega Jaya di Kabupaten Paser diketahui dalam proses peningkatan perizinan dari IUP ekplorasi ke IUP operasi produksi, dan PT. Kamayu Biswa Ardita di Kutai Kartanegara juga proses peningkatan ekplorasi ke produksi . Sedangkan untuk surat pengantar yang kedua dari Gubernur Isran Noor Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 mengusulkan 14 IUP Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNB. Sejumlah perusahaan itu adalah PT. TKM, PT. HRPA, PT. APU, PT. LBS, PT. BRS. PT. BEL, PT. BSS. PT. MHS, PT. IPJ,, PT. TWM, PT. BBS, PT. SBE dan PT.DBE. Namun, ke 14 perusahaan ini tidak terdaftar dalam data base saat Ditjen Minerba bersama dengan Dinas PMPTSP Kaltim merekonsiliasi finalisasi data IUP se Provinsi Kaltim. Tidak hanya itu, ke 14 perusahaan yang jadi lampiran surat pengantar gubernur itu juga tidak tercatat dalam 1404 daftar IUP di Kaltim. Apakah 4 tambang yang berhasil di aman Polda itu masuk dalam daftar 21 IUP Palsu? (AZ)