kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dugaan Penipuan Oknum DPRD Kaltim, Pelapor dan Terlapor Tunggu Hasil Labfor

Cek yang sedang diuji kebenarannya di labfor

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Proses penyidikan dugaan penipuan oleh oknum anggota DPRD Kaltim berinisial HM dan istri NF terus bergulir. Alat bukti berupa cek  yang dilaporkan ke Polresta Samarinda kini dalam pengujian di laboratorium forensik (labfor) untuk menguji kebenaran cek bernilai Rp2,7 miliar tersebut ditandatangani HM dan NF.  Kuasa Hukum HM dan NF, Saud Purba menjelaskan, pihaknya sedang menunggu hasil labfor tersebut.

“Terkait dengan cek tersebut, dapat disampaikan bahwa cek tersebut saat ini sedang diperiksa di Labfor Surabaya, terkait dengan keaslian tandatangan, dan sampai saat ini kami masih menunggu hasil labfor tersebut,” jelas Saud Purba, SH. MH pada Kalpostonline melalui pesan percakapan Whatsapp, Rabu (6/10/2021).

Ia juga menegaskan, terlapor HM dan NF tidak pernah menyerahkan cek senilai Rp2,7 miliar tersebut kepada Irma Suryani SH selaku pelapor.

“Bahwa klien kami tidak ada merasa menyerahkan cek sebagaimana dimaksud kepada pelapor,” jelasnya lagi.

Terpisah Jumintar Napitupulu kuasa hukum pelapor, Irma Suryani menjelaskan,  cek yang diterima kliennya tersebut merupakan cek yang tidak dapat diuangkan alias cek kosong.

“Nah perlu ditekankan juga, ahli perbankan dari BI (Bank Indonesia) kan sudah menegaskan bahwa kategori cek yang kami laporkan dalam perkara ini murni  cek kosong, spesimen-spesimen jelas sesuai. Makanya bisa dikliring dan akhirnya keluar surat keterangan penolakan dari bank tempat kliring,” jelas Jumintar pada media ini melalui ponselnya, Rabu (6/10/2021).

Terkait dengan asal muasal cek yang ada di tangan pelapor, Jumintar menjelaskan bahwa soal tersebut menjadi urusan terlapor.

“Persoalan penyerahan, diakui atau tidak itu urusan merekalah, masa iya cek sampai diklien kami dengan cara datang sendiri atau terbang gitu. Di sisi lain, cek itu cek perusahaan loh ya (PT. Hj.NJA),”  katanya,

Kuasa hukum HM dan NF pernah menegaskan, persoalan utang piutang itu sudah dibayarkan dan bukti rekening korannya telah diserahkan kepada penyidik Polresta Samarinda. Namun, Jumintar menilai hal itu hanya klaim sepihak.

“Itu klaim mereka, rekening koran yang dimaksud itu berkaitan dengan jual beli barang-barang branded. Berbeda dengan modal bisnis solar laut yang nilainya Rp2,7 miliar.  Dalam rekening koran itulah jadi bukti bahwa ada transferan dari terlapor sebanyak enam kali transfer dengan bahasa fee pada Oktober sampai dengan Desember 2017 ke klien kami. Nah dalam kesepakatan bisnis solar laut inilah ada bahasa fee 60-40%. Transferan sebanyak 6 kali itu jadi penjelas sekaligus bantahan atas bahasa mereka yang mengaku telah membayar kewajibannya. Kalau sudah bayar ngapain cek itu masih ada sama klien kami?” kata mantan aktivis ini mempertanyakan.

Dalam perkara ini, Surat Pemberitahuan  Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim Polresta ke Kejaksaan Negeri Samarinda melalui surat No.B/104/VIII/2021. (AZ)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: