February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dokumen Hilang dan Jamrek Cair Rp219 Miliar Dilaporkan di Kejati

Agus: Periksa perusahaan pencairan tanpa dilengkapi dokumen

AMPL KT Melaporkan kasus dokumen hilang dan pencairan dan jamrek Rp219 tanpa dilengkapi dokumen

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) melaporkan kasus dokumen tambang batubara hilang dan dugaan korupsi dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) Rp.219 tanpa dilengkapi dokumen resmi dilaporkan pada Kejaksaan Tinggi (kejati) Kaltim Kamis 15 Agustus 2024.

Dalam orasinya mahasiswa menyebutkan bahwa adanya dugaan permasalahan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SatuPintu (DPMPTSP) Prov. Kalimantan Timur, yang di duga berpotensi merugikan keuangan daerah dan juga di duga terjadinya perbuatan melawan hukum.

” Hasil temuan BPK RI Perwakilan Kaltim, Adanya Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas hilangnya arsip dan dokumen negara dengan sengaja, menyebabkan adanya pencairan jaminan reklamasi yang tidak dapat dibuktikan dengan dokumen senilai Rp 219.08 Miliar,” kata salah satu pengunjukrasa.

Berdasarkan LHP BPK dengan Nomor 24.a /LHP/XIX.SMD/V/2021 Tanggal 27 Mei 2021, ditemukan
informasi bahwa pada 8 Januari 2021 database hilang dalam sistem OPO DPMPTSP Kaltim. Kehilangan ini sudah dilaporkan kepada Kapolsek Samarinda Ilir dengan nomor surat 180/077/DPMPTSP-I/2021 dengan laporan yang hilang adalah Soft File Data Perizinan dan Data Rekaman CCTV, Namun, kami dari AMPL-KT heran, ternyata kehilangan bukan hanya soft file data perizinan saja, tapi juga rekaman CCTV. Bila hilangnya database Sistem OPO akibat server yang down menimbulkan pertanyaan, mengapa secara kebetulan data rekaman CCTV juga ikut hilang? dan Mengapa sistem database OPO DPMPTSP Kaltim raib tidak menyisakan cadangan database?, yang berimbas adanya pencairan jaminan reklamasi yang tidak dapat di buktikan dengan dokumen senilai Rp 219.08 Miliar.

” AMPL KT meminta Kejati memeriksa oknum di DPMPTSP Kaltim yang bertanggungjawab soal dokumen itu, karena patut di duga akibat dokumen hilang berdampak cairnya dana Jamrek Rp219 miliar tanpa dokumen dan kasus lainya. Oknum ini juga punya “peran lebih” terkait soal administrasi Batubara, pada hal saat itu cuma staf biasa, namun orang tuan oknum itu merupakan elit pejabat pemprov Kaltim kala itu,” tegas Agus Setiawan ketua AMPL KT pada media ini.

Aktivis pengiat anti korupsi ini juga mengkritik kinerja Inspektorat Kaltim yang tidak melaporkan kasus itu ke Aparat Penegak Hukum.

” Inspektoratkan juga memeriksa temuan itu, kita sayangkan temuan mereka kami duga tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian mau pun KPK. Kami berharap Kejati menindaklanjuti laporak AMPL KT dan mengusut tuntas,” tegas Agus.

Toni Yuswanto menerima laporan AMPL-KT

Laporan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) ini diterima Toni Yuswanto Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Tuntutan AMPL KT

  1. Mendesak Inspektorat Kaltim untuk bertanggung jawab karena pernah menanangani kasus tersebut serta segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum hasil audit inspektorat kaltim terkait masalah tersebut.
  2. Mendesak kepada Kejati Kaltim untuk segera memanggil dan memeriksa oknum
    staf biasa yang melakukan perjalanan di Jakarta untuk rekonsiliasi dengan
    beberapa instansi pusat.
  3. Mendesak Kejati Kaltim untuk segera melakukan penyelidikan dan audit
    Investigasi terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi atas
    hilangnya arsip dan dokumen negara dengan sengaja, menyebabkan adanya
    pencairan jaminan reklamasi yang tidak dapat di buktikan dengan dokumen
    senilai Rp 219.08 Miliar.
  4. Mendesak Kejati Kaltim untuk memanggil dan memeriksa perusahaan yang
    melakukan pencairan jaminan reklamasi senilai Rp 219.08 Miliar yang
    tidak bisa dibuktikan dengan dokumen. (AZ).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: