Ditetapkan Tersangka, PT.PPCI Prapredilan KLH dan Kehutanan
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Ditetapkan sebagai tersangka, PT.Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) Praperadilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan. Pendaftaran Praperadilan itu dilakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Smr, Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Dalam Petitum Permohonannya PT.PPCI memohon kepada hakim agar, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Ketetapan Nomor:Tap.Tsk.7/BPPHLHK-IV/SW.2/07/2023/PPNS tanggal 21 Juli 2023 tentang Penetapan Tersangka tidak sah dengan segala akibat hukumnya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK.01/BPPHLHK.4 /SW.2/4/2023 /PPNS tanggal 4 April 2023 tentang Penyidikan Jo. Surat Nomor S.37/BPPHLHK.4 /SW.2/4/2023/PPNS tanggal 10 April 2023 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Terlapor PT PPCI tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.SITA 05/BPPHLHK.4/SW.2 /4/2023/PPNS tanggal 17 April Jo. Surat Nomor: S.444/BPPHLHK.4/SW.2/5/2023/
PPNS tertanggal 5 Mei 2023 Perihal Pemberitahuan Penyitaan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Memerintahkan Termohon untuk mencabut Plang Sita dan Police Line dilokasi Kegiatan Pertambangan PT Pasir Prima Coal Indonesia di Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dan Membebankan biaya perkara kepada Negara. (AZ)