Dewan Pendidikan Kaltim Tegaskan, Tidak Dilibatkan Sebagai Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah
Adjrin: Cuma Undangan, Tidak ada SK Tim Pertimbangan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM |Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur menegaskan dalam jumpa pers nya di Gedung Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim melalui Ketua DPPK Adjrin jika Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim (DPPK)
tidak dilibatkan sebagai Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah.
“Ini menjadi perhatian penting, Dewan Pendidikan tidak dilibatkan sebagai Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, padahal tersebut secara eksplisit diwajibkan oleh Pasal 16 ayat (5) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Cuma diundang, tidak ada tanda tangan rekomendasi. Bahkan SK tim Pertimbangan tidak ada. “ujar Adjrin bersama Kepengurusan DPPK.
Jumpa pers yang dihadiri banyak media di Kaltim Khususnya Samarinda, Dewan Pendidikan Kaltim Yang di hadiri Ketua Dewan Pendidikan Kaltim Kepengurusan dan Dewan Penasehat Musyahrim. Menjelaskan sekaligus mengevaluasi terkait dengan penugasan dan pengangkatan Kepala Sekolah SMA SMK, dan SLB Negeri di Kota Samarinda dan Balikpapan.
“Kami dari Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur ingin menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik terkait evaluasi administratif penugasan dan pengangkatan Kepala Sekolah SMA SMK, dan SLB Negeri di Kota Samarinda dan Balikpapan.
Perlu kami tegaskan sejak awal, bahwa apa yang kami sampaikan hari ini adalah evaluasi kebijakan dan prosedur administratif, sebagaimana menjadi fungsi Dewan Pendidikan dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan.
Evaluasi ini kami lakukan berdasarkan:
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
- Peraturan Daerah No.16 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur
- Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tanggal 9 Januari 2026, tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil telaah tersebut akan kami sampaikan secara resmi melalui surat kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Ada lima hal utama yang menjadi perhatian kami.
Pertama, masih terdapat kondisi di mana Kepala Sekolah menjabat lebih dari dua periode atau melebihi delapan tahun, sementara regulasi secara tegas membatasi masa penugasan maksimal dua periode. Hal ini penting untuk menjamin regenerasi dan penyegaran kepemimpinan sekolah.
Kedua, ditemukan mutasi Kepala Sekolah yang dilakukan menjelang batas usia pensiun. Secara administratif mungkin sah, namun dari sisi tata kelola, kondisi ini tidak sejalan dengan tujuan penugasan empat tahunan yang membutuhkan kesinambungan kepemimpinan.
Ketiga, ditemukan Kepala Sekolah yang pernah dikenai hukuman disiplin dan telah menjadi terpidana.
Keempat, terdapat beberapa SMA Negeri di Kota Samarinda dan Balikpapan yang hingga saat ini belum terisi Kepala Sekolah definitif, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian manajerial di tingkat satuan pendidikan.
Kelima, dan ini menjadi perhatian penting, Dewan Pendidikan tidak dilibatkan sebagai Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, padahal tersebut secara eksplisit diwajibkan oleh Pasal 16 ayat (5) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Tim Pertimbangan harus melibatkan unsur Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Dewan Pendidikan.
Namun dalam proses penentuan dan verifikasi calon Kepala Sekolah, termasuk pada tiga sekolah unggulan, tidak melibatkan atau rekomendasi formal dari Dewan Pendidikan.
Keenam, kondisi-kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah belum berjalan optimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 peraturan yang sama.
Kami perlu menegaskan bahwa:
- Evaluasi ini bukan untuk menyalahkan individu atau pejabat tertentu.
- Evaluasi ini bertujuan mendorong perbaikan tata kelola, kepastian hukum, dan kualitas layanan pendidikan.
- Keterlibatan Dewan Pendidikan adalah bagian dari mekanisme checks and balances, bukan hambatan birokrasi.
Melalui forum ini, kami berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat
- Melakukan evaluasi dan peninjauan ulang secara administratif terhadap penugasan Kepala Sekolah yang tidak sesuai ketentuan periodisasi.
- Menata ulang proses pengangkatan Kepala Sekolah agar sepenuhnya patuh pada regulasi, termasuk pelibatan Dewan Pendidikan.
- Segera mengisi jabatan Kepala Sekolah definitif pada sekolah-sekolah yang masih kosong.
Selain hal-hal yang telah kami sampaikan, Dewan Pendidikan juga memandang perlu menambahkan satu rekomendasi penting terkait perencanaan sumber daya manusia pendidikan, khususnya menyangkut kepala sekolah yang telah atau akan menyelesaikan masa penugasannya.
Kami mendorong agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pemetaan dan proyeksi kebutuhan jam mengajar secara jangka menengah dan panjang, yaitu minimal untuk periode 8 tahun masa penugasan kepala sekolah ditambah 4 tahun setelah yang bersangkutan kembali menjadi guru.
Hal ini penting karena sesuai ketentuan, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa penugasannya akan kembali menduduki jabatan fungsional guru. Pada fase tersebut, mereka memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi beban kerja dan jam mengajar sesuai regulasi.
Namun berdasarkan pengamatan kami di lapangan, pemetaan kebutuhan jam mengajar pasca-masa penugasan kepala sekolah belum dilakukan secara sistematis. Akibatnya, dalam praktik sering muncul kesulitan pemenuhan jam mengajar bagi mantan kepala sekolah, yang berpotensi:
- merugikan guru yang bersangkutan secara administratif,
- mengganggu penataan beban kerja di sekolah,
- dan berdampak pada stabilitas layanan pembelajaran.
Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Menyusun proyeksi kebutuhan jam mengajar terintegrasi sejak awal penugasan kepala sekolah.
- Memastikan bahwa saat kepala sekolah kembali menjadi guru, kebutuhan jam mengajarnya telah terpetakan dan tersedia.
- Menjadikan perencanaan ini sebagai bagian dari manajemen risiko kebijakan penugasan kepala sekolah, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Langkah-langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, stabilitas manajemen sekolah, dan mutu pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur.(QR).



