kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

SK Pengangkatan Guru SMA/SMK di Kaltim Berpotensi Terjadi Perbuatan Melawan Hukum

Jumintar: Kuat dugaan semua sudah by design dari awal

Jumintar Napitupulu | SK Gubernur Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Melihat Polemik pengangkatan Kepala Sekolah yang sebagaimana Surta Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2025 dan Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2026 Tentang penugasan, pemindahan dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur, kalau dilihat dari apa yang telah disampaikan oleh dewan pendidikan kalimantan timur yang menyatakan dimana tidak melibatkan pihaknya secara profesional sesuai perintah hukum Permendikdasmen, maka pengangkatan kepala sekolah tersebut dipastikan melanggar hukum atau cacat hukum. Hal itu disampaikan Jumintar Napitupulu praktisi hukum Samarinda dalam siaran pers yang diterima media ini Kami (29/1/2026).

“Pelanggaran hukum sebagaimana kami maksud tersebut mengacu pada bunyi BAB III Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pasal 16 ayat ayat 4 s/d 8. Secara jelas dan tegas pasal tersebut menjabarkan mulai dari syarat calon kepala sekolah hingga mekanisme tim seleksinya, begitu pun dengan peran tim pertimbangan yang diamanatkan dengan peran krusial untuk menentukan layak tidaknya seorang guru diangkat jadi kepala sekolah,” ujar Jumintar.

Menurut Jumintar, Melihat fakta bahwa pengangkatan 176 Kepala Sekolah SMA/SMK se Kaltim dimana tidak melibatkan peran Tim pertimbangan seperti Dewan Pendidikan, dimana sangat jelas diamanatkan pada pasal 16 ayat 5 huruf C menempatkan dewan pendidikan sebagai tim pertimbangan yang mana dari awal diberi tugas atau peran aktif dalam menseleksi calon kepala sekolah yang layak duduk pada jabatan, namun dijadikan sebagai syarat formalitas atau pelengkap semata.

” Artinya kuat dugaan semua sudah by desgn dari awal oleh pihak pemprov kaltim. Perlu kita ketahui, unprosedural nya pengangkatan kepala sekolah SMA/SMK se kaltim tersebut berpotensi pada timbulnya persoalan hukum, baik secara administrasi, keperdataan atau TUN bahkan berpotensi menimbulkan persoalan Pidana. Ketiga aspek hukum tersebut jelas memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Dengan begitu tinggal bagaimana masyarakat, terlebih penegak hukum menelusuri indikasi apa yang menyebabkan pengangkatan kepala sekolah SMA/SMK tersebut menyalahi aturan,” tegasnya

Lanjutnya, Secara administrasi, apabila pengangkatan kepala sekolah SMA/SMK tidak sesuai aturan hukum, semisal dikarenakan Penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan kepala sekolah, maka hal itu merupakan pelanggaran administrasi yang serius bagi kepala sekolah yang diangkat maupun kepada pejabat yang menerbitkan SK pengangkatannya itu sendiri. Pada ranah perdata/TUN, bilamana pengangkatan terkait melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak lain atau guru lain yang secara persyaratan memenuhi bisa saja mengajukan gugatan ke pengadilan TUN.

” Yang terakhir, secara pidana keputusan tersebut dilihat lagi, apakah berpotensi melibatkan unsur suap, jual beli jabatan, atau penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, jika hal itu terjadi sudah barang tentu pihak-pihak terkait dapat dipidana,” Pungkasnya mantan aktivis pengiat anti korupsi. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan