Bupati Kukar Digugat, DLHK Koordinasi
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terkait terbitnya Surat Izin Lingkungan Nomor: 140 Tahun 2015, tanggal 20 Oktober 2015 tentang rencana peningkatan kapasitas produksi batubara PT. Baramulti Sukses Sarana Tbk dari 500.000 MT/tahun menjadi 2.545.163.,86 MT/tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Alfian Noor mengaku tengah berkoordinasi terkait gugatan tersebut.
“Saya masih koordinasikan dengan bidang penegakan terkait dengan laporan sengketa lingkunganya dulu,” kata Alfian Noor kepada media ini, Selasa (31/5/22).
Akibat diterbitkannya surat itu, Bupati Kukar digugat di PTUN Samarinda oleh La Gessa sebagaimana dilansir situs PTUN Samarinda. Gugatan didaftarkan pada Rabu, 25 Mei 2022, dengan klasifikasi perkara Kerusakan
Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi dengan Nomor Perkara 19/G/LH/2022/PTUN.SMD. La Gessa menyebut perusahaan itu melakukan penambangan batubara di Desa Batuah, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir, dan Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan, Kukar,
La Gessa selaku penggunggat meminta pengadilan untuk menyatakan batal
demi hukum atau setidak tidaknya membatalkan surat izin lingkungan tentang rencana peningkatan kapasitas produksi batubara oleh PT. Baramulti Sukses Sarana Tbk. La Gessa juga meminta pengadilan agar mewajibkan tergugat (Bupati Kukar) untuk mencabut Surat Izin Lingkungan Nomor: 140 Tahun 2015, Tanggal 20 Oktober 2015 tersebut.
Adapun isi gugatan itu yakni, memerintahkan tergugat dengan kewajiban membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp1 juta rupiah setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan atasan tergugat untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada tergugat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan sesuai Undang – Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Atau diberhentikan karena melanggar larangan tidak menjalankan wewenang dan sumpah jabatan berupa menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta memerintahkan Panitera mempublikasikan kepada media
cetak atau elektronik setempat apabila tergugat tidak melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (TIM)