February 7, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Belum Terungkap pemilik Tanah “Gratiskan” Miliknya

Luasan dibebaskan diduga lebih besar dari tuntutan warga

jalan Nusyirwan atau Ring Road saat dibuka

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur melakukan pembebasan jalan Ring Road 2 atau Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda. Pembayaran pun dilakukan Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim melalui alokasikan anggaran pada APBD murni 2023 sebesar Rp 99 miliar, ditambah pada Perubahan-APBD 2023 sebesar Rp 23 miliar.

Pembayaran sudah dilakukan pada Rabu (27/9/2023). Tahap 1 pembayaran diberikan untuk uang ganti rugi dengan luas 4,9 hektare dari total 7,5 hektare. Yaitu untuk 45 bidang tanah kepada 30 orang dengan total realisasi Rp 75,4 miliar.

Untuk Pembayaran tahap 1 ini sudah menjadi konsumsi informasi publik, namun
publik belum mengetahui ada warga yang kabarnya tidak menuntut haknya.

Beberapa sumber yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa tidak seluruh warga Ring Road atau Nusyirwan Ismail menuntut pembayaran pembebasan tanah yang terdampak jalan dari pemerintah provinis Kaltim, namun ada pula warga yang tidak menuntut “gratis”

” Memang ada masyarakat yang tidak menuntut, karena memang dari orang tuanya tanah itu sudah dihibahkan ,” kata sumber media ini dilingkungan PUPR Kaltim, tetapi sayangnya sumber itu tidak merinci lebih jauh siapa saja nama warga dan berapa nilainya, jika dirupiahkan atas objek tanah yang dihibahkan ke negara itu, dalam hal ini pemerintah provinsi Kalimantan Timur.

Pada RDP 27 Nopember 2023 komisi I DPRD Kaltim membahas persoalan pembahasan pembayaran pembebasan Jalan Ring Road 2 atau jalan Nusyirwan Ismail Samarinda. RDP di hadiri Anggota Komisi I yaitu Harun Al Rasyid, Agus Aras dan ketua komisi I Baharudin Demu. Hadir pula Aji Muhammad Fitra Firnanda kepala Dinas PUPR Kaltim,Raden Hariadi Purwatmoko Kabid Bina Marga dan jajaran PUPR lainya, Hj.Suparmi Kepala Biro Hukum kaltim, Dwi Siti Noorbayah Camat Sungai Kunjang, Arbain Kasi Pemerintahan kecamatan Sungai Kunjang, pihak BPN Kota Samarinda, Lurah Air Putih Ardi, Lurah Loa Lokbahu Saiful. Hadir pula Tenaga Ahli komisi I Surahman Malik dan Fajar.

Dalam RDP itu banyak hal terungkap seperti pengakuan Ardi lurah Air Putih yang membuka banyak hal, begitu juga dengan pengakuan pihak Kecamatan Sungai Kunjang yang menyatakan tidak terlibat dalam pembuatan surat seperti diutarakan Arbain kasi Pemerintahan Kecamatan.

Sumber lain yang sangat layak dipercaya mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta fakta yuridis pemilik sah atas tanah kebun dengan total luasan 56.985 M2.

” Berdasarkan fakta – fakta Yuridis, legalitas dan saksi batas atas objek, ada 31 orang masyarakat merupakan pemilik sah atas tanah kebun dengan total luasan 56.985 M2 berlokasi di JL.Nusyirwan Ismail atau Ringroad 1 dan 2 Samarinda ,di RT.013,RT.014,RT.015 RT.027 Kelurahan Lokbahu Kecamatan Sungai Kunjang dan RT.40 kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu. Total luasan keseluruhan yang terdampak 56.985 M2,” tulis sumber itu.(AZ).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: