April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Belum Optimal, PLTU Teluk Balikpapan Keluarkan Rp1,68 Triliun dan Perbaikan Alat Rp54,71 Miliar

SAMARINDA, KALPOSTONLIE | PLTU Teluk Balikpapan masih pembangkit listrik terbesar di Kalimantan. Sekitar 18 persen pasokan listrik untuk Sistem Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berasal dari pembangkit ini. PLTU Teluk Balikpapan juga merupakan pembangkit yang paling dekat dengan calon ibu kota negara. Katanya Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik dari pembangkit ini hanya sekitar Rp800 per kWh.

Beroperasi sejak 2017, PLTU Teluk Balikpapan merupakan warisan dari Fast Track Program (FTP) I. Bukan rahasia, pembangkit-pembangkit listrik dari FTP I umumnya dari Tiongkok punya kekurangan dalam hal kualitas. PLTU Teluk Balikpapan berkapasitas 2 x 110 MW, terletak di Desa Kariangau, Balikpapan Utara. Kalimantan Timur. Proyek PLTU ini diresmikan pembangunannya pada 25 Maret 2011 oleh Dirut PLN, kala itu dijabat oleh Dahlan Iskan dan Guberur Kalimatan Timur, Awang Faroek Ishak. Sistem kelistrikan Makaham ini melayani 4 kota yaitu Balikpapan, Samarinda, Tenggarong dan Bontang.

PLTU Teluk Balikpapan

Namun demikian terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan semester I tahun 2019. Menurut auditor BPK, penyelesaian pembanguan PLTU Teluk Balikpapan dinilai terlambat penyelesaiannya, sehingga mengakibatkan beberapa peralatan pembangkit rusak.

“Terdapat peralatan yang rusak yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan atas perbaikan dan improvement minimal sebesar Rp54,71 miliar,” kata auditor BPK dalam laporannya yang diekspos pada September 2019.

Selain itu, juga pengorepasian PLTU yang energinya bergantung pada batu bara tersebut ternyata belum optimal. Sehingga berakibat pada biaya pokok produksi.

“Selain itu, operasional PLTU Teluk Balikpapan belum optimal dalam memenuhi kebutuhan Sistem Mahakam sehingga meningkatkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik minimal sebesar Rp1,68 triliun,” sebut auditor dalam laporan hasil pemeriksaannya.

PLTU Teluk Balikpapan menggunakan perangkat turbin uap Dongfang. Untuk merebus air di dalam ketel atau boiler guna mendapatkan uap bertekanan tinggi digunakan batubara. Dalam pemeriksaan tersebut, auditor kembali menemukan adanya biaya perbaikan power plant (pembangkit listrik) Teluk Balikpapan yang seharusnya masih dibebankan kepada kontraktor. Menurut auditor pengoperasian PLTU Balikpapan belum menjalankan aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas (3E).

“Terdapat biaya perbaikan yang seharusnya masih menjadi kewajiban kontraktor sebesar Rp5,18 miliar pada pembangunan PLTU Teluk Balikpapan dan permasalahan ketidakpatuhan dan 3E lainnya sebesar Rp7,60 miliar dan EUR536,26 ribu,” lapor auditor.

Kontraktor yang dimaskud adalah PT Adhi Karya dan Sinohydro Corp selaku pelaksana pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Teluk Balikpapan.

“Direktur Bisnis Regional Kalimantan tidak memitigasi risiko mutu dan keandalan unit pembangkit serta pemenuhan kewajiban kontraktor terkait kerusakan pada saat final acceptance certificate khususnya unit 2 PLTU Teluk Balikpapan,” jelas auditor.

Secara umum, menurut auditor BPK terkait BUMN, permasalahan utama terjaid pada pengendalian intern dalam pendapatan, biaya, dan investasi BUMN. Dengan persoalan PLTU Teluk Balikpapan, BPK merekomendasikan kepada Direksi BUMN atau anak perusahaannya agar melakukan monitoring dan pengendalian terhadap biaya tambahan di luar kontrak berupa biaya improvement untuk melakukan modifikasi dan menyusun kajian atas optimalisasi PLTU tipe CFB guna meningkatkan capacity factor (CF), kinerja, dan keandalan PLTU Teluk Balikpapan 2×110 MW sebagai baseload dalam pola pengoperasian pembangkit (merit order) untuk mengurangi peningkatan beban pokok penyediaan tenaga listrik di Sistem Mahakam. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: