Banmus Setujui Jadwalkan Pergantian Ketua DPRD Kaltim
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Administrasi pergantian ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasan Mas’ud dari fraksi Partai Golkar terus bergulir. Rabu (29/9/21) lalu Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim mengadakan rapat membahas jadwal agenda Dewan, salah satunya jadwal pergantian ketua Dewan. Pembahasan pergantian ketua dewan tersebut merupakan tindaklanjut dari kesepakatan rapat paripurna DPRD Kaltim Senin (13/9/21) di Gedung D Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.
Rapat yang dihadiri anggota Banmus dan pimpinan DPRD Kaltim seperti ketua Makmur, wakil ketua Dewan Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo menyetujui menjadwalkan pergantian ketua DPRD Kaltim dengan catatan menunggu hasil keputusan Mahkmamah Partai. Rapat Banmus juga menyetujui sejumlah agenda dewan lainya seperti pembahasan APBD Perubahan 2021.
Rapat Banmus ketika membahas Jadwal pergantian ketua Dewan sedikit alot, karena ketua dewan Makmur meminta jadwal pergantian ketua itu menunggu putusan incraht, namun tidak merinci apakah incraht dari Mahkamah Partai ataukah dari pengadilan.
“Rapat Banmus kemarin menyetujui memasukan jadwal pergantian ketua Dewan, memang ada catatan dari pak Makmur yang meminta menunggu hingga incraht, saya kira tidak masalah jika itu maksudnya dari Mahkamah Partai,” jelas Nidya Listiyono Sekretaris fraksi Partai Golkar yang jug anggota Banmus pada Kalpostonline melalui ponselnya Kamis (30/9/21) kemarin.
Ketika disinggung apakah jadwal Banmus ini akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk pengesahan jadwal agenda dewan secara keseluruhan termasuk jadwal pergantian ketua DPRD Kaltim, Ketua AMPG Kaltim ini mengutarakan bahwa mekanisme yang ada seperti itu. Namun terkait dengan soal putusan incraht, kader Partai Golkar yang disapa akrab ini mengingatkan agar konsisten dengan pernyataan awal yang akan tunduk dan patuh jika sudah keluar adanya putusan Mahkamah Partai.
“Saya kira harusnya patuh dengan keputusan Mahkamah Partai, ini fraksi masih menunggu apa putusan Mahkamah Partai,” jelasnya lagi
Sebagaimana diketahui Rapat paripurna DPRD Kaltim pada Senin (13/9/21) lalu di Gedung D Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, langsung dipimpin Ketua DPRD, Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua M Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo, lengkap dihadiri pimpinan dewan. Paripurna juga dihadiri Asisten I Pemprov Kaltim, HM Jauhar Efendi. Pada saat itu
Makmur membantah dirinya tidak patuh dan taat pada keputusan partai. Namun, di hadapan peserta rapat paripurna, ia meminta pergantian Ketua DPRD menunggu keputusan Mahkamah Partai. Makmur juga menyatakan, surat-surat dari Partai Golkar sebagai syarat administrasi pergantian pimpinan tidak diragukan kesahannya.
“Surat itu sah. Justru itu saya ke mahkamah partai, yang menentukan 60 hari itu bukan saya tapi mahkamah partai. Makanya dalam dua tiga hari ini ada mediasi. Saya dan kita ini tidak berselisih, saya loyal, tapi proses hukum sedang saya tempuh,” ujar Makmur.
Saat itu banjir interupsi pun terus berlangsung, hingga interupsi muncul dari Muhammad Adam dari Partai Hanura yang meminta persoalan itu dibahas di Banmus (badan musyawarah) DPRD agar tidak berlarut-larut di paripurna. Usulan tersebut selanjutnya disetujui peserta rapat. Menyaksikan hal itu, Makmur akhirnya menyetujui persoalan tersebut masuk dalam pembahasan di Banmus DPRD Kaltim. (AZ)