Usut Tuntas Saham Koperasi Pegawai di Perusda MMP, Adam: Tarik Dana di Kas MMP Rp200 Miliar Lebih
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Catatan atas Lapoaran Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditandatangani Gubernur Isran Noor untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 menyebutkan bahwa penyertaan modal saham Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) sebesar Rp159,6 miliar. Penyertaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas Perusahaan Daerah ini sebanyak 99,75%. Namun, dilaporan itu tidak mencantumkan sisanya 0,25 % atau sama dengan Rp400 juta yang merupakan modal setor Koperasi Pegawai Provinsi Kalimantan. Keberadaan Saham koperasi di perusda MMP itu nampaknya tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM melalui surat Nomor 5955/06/SJH/2017 tanggal 1 Agustus 2017 menyatakan bahwa koperasi bukanlah afiliasi pemerintah daerah, sehingga tidak diperkenankan memiliki saham di perusahaan penerima maupun pengelola PI 10%.
Anggota DPRD Kaltim mendorong agar aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas atas keterlibatan saham koperasi di perusda migas milik pemerintah provinsi Kaltim tersebut.
“Dana koperasi hanya 400 juta yang disetor, yang perlu diusut ya perusahaan cucu MMP apa maksudnya dibentuk itu, untuk apa dana mengendap di kas MMP, kan tidak ada unit usaha yang lain. MMP hanya menampung hasil dividen dari PI yang 10% dari Pertamina jadi memang tidak ada unit usaha lain yang dikelola karena itu seberapa besar pun dividen yang diterima harus disetor ke kas daerah,” ujar Muhammad Adam anggota DPRD Kaltim pada Kalpostonline, Kamis (30/9/21).
Menurut Adam, pihaknya sudah menyoroti persoalan keuangan MMP tersebut dan meminta pemerintah provinsi untuk menarik semua dana yang ada di kas MMP. Karena ada kegiatan pemerintah melalui program – program prioritas.
“Sudah kami sorotin waktu rapat banggar dan TAPD khusus bicara pendapatan, saya bilang sama Sekprov segera tarik dana yang ada di kas MMP lebih 200 miliar itu. Karena kita lagi butuh untuk program program prioritas. MMP hanya jadi penampung sementara, tapi harus segera disetorkan ke kas daerah, untuk apa dana itu disimpan di kas MMP. Intinya masyarakat Kaltim ingin mendapatkan kontribusi MMP dari hasil jatah 10% pastisipasi intrest yang kita dapat dari Blok Mahakam,” tegasnya lagi.
Politisi senior dari Partai Hanura ini juga mendesak agar dewan segera membentuk pansus untuk mengevaluasi semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusda yang sudah dibentuk pemerintah provinsi. Hal itu perlu dilakukan agar lebih mengetahui apa yang terjadi di balik modal besar ratusan miliar namun kontribusinya ke kas daerah masih menjadi tanda tanya besar.
“DPRD harus membentuk pansus untuk mengevaluasi kinerja semua BUMD/Perusda seperti tahun- tahun sebelumnya. Jika tidak berkontribusi lebih baik bubarkan atau dilikuidasi atau dimerger ke BUMD yang lain. Kadang kami berpikir jika perusda itu sudah dapat modal dari APBD ratusan miliar seharusnya bisa berkontribusi untuk PAD karena jika tidak lebih baik uangnya didepositokan jelas bunganya,” jelas Adam.
Ia juga mengingatkan seluruh menajemen BUMD menjadikan pelajaran, agar hati hati dalam mengelola keuagan. Karena uang rakyat yang dititip ke BUMD, khusus untuk perusda MBS dan BKS agar prioritas untuk mengubah badan hukumnya dari Perusda menjadi PT sesuai UU tentang Perseroan Terbatas. (TIM)