Anggota Pansus Investigasi Pertambangan “Diserang”

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim pasca sidak di tambang ilegal PT. Tata Kirana Megajaya mulai “diserang”. Misalnya Martinus anggota pansus. Serangan yang dilakukan dengan membuat opini liar di media, seakan-akan pansus investigasi pertambangan berkeinginan agar tambang ilegal dilegalkan dengan mengusulkan kepada presiden melalui surat terbuka.
“Pansus investigasi meluruskan sedikit di media yang beredar kurang sedap, beberapa hari ini terlalu diframing oleh teman yang lain. Kami pastikan yang beredar itu tidak benar. Dalam Paripurna itu ada usulan dari bang Martin yang menyampaikan akan mengirim surat ke Presiden RI agar membuatkan regulasi berkaitan tambang rakyat yang saat ini marak ilegal di Kaltim. Tambang ilegal Sampai dengan saat ini juga tidak bisa dibasmi dan tidak bisa dituntaskan. sehingga muncul wacana bagaimana kalau dibuatkan satu aturan yang melegalkan dengan ukuran 2 sampai 3 hektar dengan regulasi yang ada, sehingga daerah mendapatkan PAD dari tambang rakyat itu,” jelas M Udin wakil ketua pansus investigasi pertambangan DPRD Kaltim saat jumpa pers di gedung E DPRD Kaltim.
Menurut Dia, hampir seluruh kabupaten/kota tambang ilegal Sedang marak, merusak lingkungan dan infrastruktur yang ada, Kemudian dinikmati oknum oknum tertentu. Karena itu ada usulan bagaimana dibuat suatu regulasi dan kewenangan diberikan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Melalui regulasi itu masyarakat melaksanakan kegiatan pertambangan, baik individu maupun dalam bentuk koperasi sehingga, melalui cara itu masyarakat mendapatkan hasilnya dan pemerintah daerah mendapatkan keuntungan.
“Pansus pasti anti terhadap tambang ilegal. Jadi waktu Paripurna itu disampaikan bukan melegalkan tambang ilegal Tetapi bagaimana caranya tambang ilegal tidak ada lagi sehingga jadi tambang resmi . Begitu maksud bang Marthin, ini pembelajaran untuk kita semua agar lebih hati-hati dalam menyampaikan argumentasi.” pungkas Politisi Partai Golkar.
Marthinus anggota pansus meluruskan pemberitaan tentang pernyataan dirinya diparipurna yang dikurang dipahami oleh sebagian media sehingga merubah substansi. Pada rapat paripurna yang lalu dalam rangka penyampaian laporan reses Anggota DPRD , Dia mewakili laporan Reses Dapil Kubar dan menyampaikan aspirasi. Menurut Dia, Dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 menjelaskan tentang izin pertambangan rakyat,karena itu Dia mengusulkan untuk membuat surat terbuka kepada presiden dan surat terbuka itu belum pasti dilayangkan karena harus memperhatikan respon publik.
“Kita lihat respon masyarakat, pengusaha dan investor . Kalau sama-sama menguntungkan, Kenapa kita tidak bisa mengusulkan ke presiden untuk dikembalikan ke daerah kewenangan ini.Kalau awalnya bisa dalam undang-undang diurus Kementerian, Ya kita urus di provinsi atau kabupaten. Bisa berbentuk personal, 2 sampai 3 hektar bisa berbentuk koperasi 5 sampai 10 hektar. Ini kan kita hanya menyuarakan saja, saya bisa mengklaim bahwa ini bukan konteks Pansus tapi konteks pribadi saya,” katanya.
Politisi PDIP yang kini masuk ke jalur perwakilan DPD ini menegaskan bahwa dirinya anti tambang ilegal dan siap menyuarakan dengan keras menentang penambangan yang dilakukan dengan cara melanggar konstitusi dan merusak lingkungan.
“Kami klarifikasi, saya tidak ada niat, tidak ada maksud dan saya tidak ada tujuan untuk membuat apa yang disampaikan ini menjadi bias kepada masyaraka. Mohon maaf ada beberapa media, Saya tidak perlu Sebutkan. Media ini hanya menyampaikan kulit-kulitnya saja tapi dia tidak menyampaikan intisari yang lebih jelas atas apa yang saya sampaikan. Kita Pasti Anti Tambang ilegal dan saya siap bersuara sampai kapan pun untuk melawan tambang ilegal,” jelas Marthinus dalam jumpa pers. (AZ)