December 12, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Akan Pasang 9 Patok, BPKHTL Undang Tipidter Bareskrim dan Tipidter Polda Kaltim

Baharuddin: PT.KPB jangan lakukan pelanggaran

Baharuddin Demmu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemasangan patok Pal batas 16 – 18 Agustus 2023 di kawasan Tahura Bukit Soeharto di wilayah Kutai Kartanegara oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah IV Samarinda menjadi perhatian publik dan sejumlah institusi, hal ini terjadi karena patok yang sudah tertanam dan ditinggikan itu di cabut kembali oleh BPKHTL pada 19 Agustus 2023. Pencabutan itu berbuntut panjang karena Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas peristiwa itu.

Namun kemudian pada Senin 2 Oktober 2023 pihak BPKHTL kembali melakukan pemasangan terhadap sejumlah patok yang sudah dipasang dengan jumlah 49 patok. Dari jumlah itu di duga masih ada 9 titik atau 9 patok yang belum terpasang karena patut di duga terkait dengan jalur transportasi angkutan batubara.

Sumber akurat media ini mengungkapkan bahwa, Untuk rencana pemasangan 9 patok di 9 titik itu, BPKHTL mengundang sejumlah pihak. Misalnya Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal POLRI dan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Kalimantan Timur. Rapat itu dijadwalkan minggu ini dengan perihal Pembahasan Pemasangan 9 (Sembilan) titik Pal Batas hasil Rekonstruksi Batas di Sebagian Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintahan menyorot tajam dugaan masih belum dipasangnya sejumlah titik pal batas yang di duga menyebabkan “perseteruan” masyarakat dengan pihak perusahaan pertambangan batubara.

Pemasangan kembali patok oleh BPKH Senin 2 Oktober 2023

” Kan tidak boleh dong kalau yang namanya tapal batas, maka semuanya itu harus ditapal batas, tidak boleh ada yang disisa untuk tidak ditapal batas .Jangan -jangan yang tidak ditapal batas ini adalah sebenarnya yang menjadi masalah hari ini dengan kelompok muhtar (KUD Tani Maju). Kalau misalnya itu yang menyebabkan dia tidak ditapal batas berarti BPKH juga tidak punya niat untuk menyelesaikan persoalan Muhtar dengan PT.KPB,” kata Baharuddin Demu ketua komisi I DPRD Kaltim melalui ponselnya Senin (9/10/23).

Politisi senior Partai Amanat Nasional ini berharap dengan adanya pemasangan pal batas yang dilakukan instansi terkait dapat menyelesaikan masalah yang kini terjadi antara KUD Tani Maju dengan PT.KPB.

” Nah Harapannya kita pada saat ini clear semua, KPB jangan lagi melakukan pelanggaran pelanggaran, yang dimaksud pelanggaran adalah ada hak-hak orang. Misalnya Muhtar atau cs yang belum terselesaikan , ya jangan diganggu dong. Artinya jangan dilewatin, kalau saya sih begitu,” katanya lagi

Dia berharap, bila diadakan rapat oleh instansi terkait dengan aparat penegak hukum untuk melihat lebih Komprehensif masalah tapal batas tersebut, agar tidak ada pihak yang dirugikan . Menurut Baharuddin, tapal batas ini sebenarnya karena ada sengketa dengan kelompok PT.KPB .Dia meminta dengan ada tapal batas ini semua persoalan yang menyangkut pemanfaatan lahan rakyat di jalan hauling dapat terselesaikan dengan baik.

” Kalau ada rapat lagi dengan Bareskrim atau instansi lainya, kita berharap persoalan ini dilihat secara utuh secara keseluruhan. Artinya ada hak-hak orang yang belum terselesaikan . Memang dengan adanya tapal batas ini, maka kalau ingin dimanfaatkan silahkan diganti hak hak orang, tapi kalau misalnya tidak , ya gausah biarin aja. Orang kan tidak menuntut hak, kalau dia tidak dipakai haknya,” pungkas mantan aktivis Jatam. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: