Ada Pemegang Saham Ragu Soal 21 IUP Palsu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Hingga hari ini kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu belum juga terungkap. DPRD Kaltim sendiri juga belum membentuk pansus meski sudah masuk dalam tim kajian pimpinan dewan. Sementara pemerintah provinsi Kaltim juga belum mengungkap ke publik hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat.
Namun, muncul pengakuan dari salah satu pemilik saham yang termasuk dalam 21 IUP yang diduga palsu tersebut. Sang pemegang saham itu meminta media ini untuk mengecek salah satu nama perusahaan dari 21 IUP itu.
“Coba cek legal atau Ilegal,” katanya sambil menyebut nama perusahaanya pada Kalpostonline pekan lalu.
Setelah media ini mengecek perusahaan yang dimaksud, perusahaannya tercatat atau termasuk dari 1.404 daftar IUP di Kalitm. Namun perusahaan ini juga terdaftar dalam surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kaltim yang di kirim ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Perusahaan itu diduga palsu kecuali PT. Borneo Omega Jaya.
Sebagaimana dijelaskan Kadis DPMPTSP Kaltm Puguh Harjanto, surat pengantar Gubernur Kaltim Nomor: 5503/4938/B.Ek, tertanggal 14 September 2021 ke Menteri ESDM Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk 8 perusahaan, bahwa
“Surat pengantar gubernur tidak ada tanda tangan DPMPTSP maupun ESDM. Untuk Surat dengan kode biro ekonomi ada 8 Pak, untuk Borneo Omega Jaya kita kroscek. Karena proses seluruhnya sebelum saya menjabat di kadis, tahap-tahap sebelum saya. Dari data yang nomor satu (Borneo Omega Jaya) kita cek nomornya, izinnya dan kita cek data dan konfirmasi ke Dinas ESDM memang ada. Kami juga tidak punya nomor-nomor SK itu. Kami hanya punya surat pengantar,” kata Puguh memaparkan Selasa (12/7/2022) di gedung E DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar Samarinda saat RDP dengan Komisi I dan Komisi III.
Beredarnya surat gubernur yang dipalsukan dan juga mencatut instansinya, membuat Puguh harus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mencari kebenaran status surat.
“Melihat surat pengantar gubernur ini kami melakukan rapat dengan biro hukum, biro ekonomi, biro umum, Dinas ESDM dan inspektorat. Beberapa langkah sudah kami lakukan. Kami kroscek dengan biro ekonomi ternyata mereka tidak menerbitkan nomornya,” kata Puguh melanjutkan.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, bahwa 22 IUP diusulkan Gubernur Kaltim ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cq Direktur Mineral dan Batubara (Minerba) Kementrian ESDM RI. Dari 22 IUP itu, 21 IUP di antaranya diduga palsu termasuk surat Gubernur Isran Noor. 21 IUP yang diduga palsu itu konsesinya paling banyak terdapat di Kutai Kartanegara. Pemegang IUP yang diduga abal-abal tersebut misalnya PT. APB, PT. SAK, PT. APB2, PT. MHS, PT. BSS, PT. BRS, PT. SBE, PT. TKM, PT. IPJ, PT. BEL, PT. APU, PT. TWM dan PT. DBE. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara. (AZ)