901 Barang Bukti “Modal Awal” KPK Menyidik Tersangka TPPU Rita Dan Khairuddin
Nama baby sitter di Gunakan jadi Komisaris di PT Kumala Perdana Prima

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Khairudin mantan anggota DPRD Kukar Setelah sebelumnya dijerat karena diduga menerima uang suap dan gratifikasi, kali ini keduanya harus menerima kenyataan, KPK kembali mentersangkakan untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam fakta persidangan kasus gratifikasi terungkap sejumlah nama perusahaan pertambangan batubara dan perusahaan sawit, termasuk perusahaan kontruksi. Majelis hakim pun mengembalikan 901 barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (KPK) untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang atas nama Rita Widyasari dan Khairudin.
Dari barang bukti ratusan tersebut nama perusahaan diantaranya dua lembar fotocopi dokumen Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 603/590/PPT/A.PTN/VII/2013 Perihal: Rekomendasi Proses HGU PT. SAWIT GOLDEN PRIMA tertanggal Tenggarong 22 Juli 2013 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta 1 (satu) lembar fotocopi Pemetaan Lokasi PT. SAWIT GOLDEN PRIMA
1 (satu) bundel copy surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Perubahan Waktu/Durasi Operasi Produksi Usaha Dan/Atau Kegiatan Eksploitasi/Operasi Produksi Batubara Menjadi Tahun 2016-2017 Oleh CV. Arwana Prima Coal Di Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tanggal 26 April 2017.
1 (satu) bundel Surat Pengantar Kepala Bagian Hukum, tentang Pengiriman Berita Acara Pembahasan Terhadap Penyelesaian Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara dengan PT. Citra Gading Asritama tentang Pembangunan dan Operasional Pusat Perkantoran dan Perdagangan/Jasa, beserta lampirannya
satu) bundel Dokumen, yang berisi 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen, Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV. Rahmat Prima Coal Nomor : 540/052/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2012, di tetapkan di Tenggarong tanggal 05 Desember 2012, yang di tanda tangani oleh Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara.
1 (satu) map plastic bening berwarna biru yang berisi 5 (lima) bundel fotokopi Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Kutai Perkasa Coal Mining, PT Kencana Abadi Jaya Mandiri, PT Kumala Prima Coal, PT Kartanegara Coal Mining, dan CV Bumi Kutai Mandiri
(satu) bundel photo copy SPT Tahun 2012 ,NPWP 02 010 492 3 725 000, PT. Sinar Kumala Naga, jenis usaha Pertambangan,beserta dengan Laporan Keuangan (Laba Rugi) per 31 Desember 2012.
1 (satu) bundel photo copy SPT Tahun 2013 ,NPWP 02 010 492 3 725 000, PT. Sinar Kumala Naga, jenis usaha Pertambangan batubara dgn alamat Jl. Danau Semayang No. 12 RT 23 Sungai Pinang Dalam Samarinda beserta dengan Laporan Keuangan (Laba Rugi) per 31 Desember 2013.
1 (satu) bundel photo copy SPT Tahun 2014 ,NPWP 02 010 492 3 725 000, PT. Sinar Kumala Naga, jenis usaha Pertambangan batubara dgn alamat Jl. Danau Semayang No. 12 RT 23 Sungai Pinang Dalam Samarinda beserta dengan Laporan Keuangan (Laba Rugi) per 31 Desember 2014
1 (satu) bundel photo copy SPT Tahun 2015 ,NPWP 02 010 492 3 725 000, PT. Sinar Kumala Naga, jenis usaha Pertambangan batubara dgn alamat Jl. Danau Semayang No. 12 RT 23 Sungai Pinang Dalam Samarinda beserta dengan Laporan Keuangan (Laba Rugi) per 31 Desember 2015
1 (satu) bundel photo copy SPT Tahun 2016 ,NPWP 02 010 492 3 725 000, PT. Sinar Kumala Naga, jenis usaha Pertambangan batubara dgn alamat Jl. Danau Semayang No. 12 RT 23 Sungai Pinang Dalam Samarinda beserta dengan Laporan Keuangan .
1 (satu) bundel print out Details of Marketing Commission to Mr. Fitri Junaidi yang dilengkapi dengan copy Invoice dan Bukti Bayar / Outgoing Transfer dari PT. Bara Kumala Sakti kepada Fitri Junaidi mulai Bulan November 2012 s.d. September 2017.
Fitri Junaidi sendiri sudah pernah memberikan keterangan di Pengadilan. Menurut Fitri Junaidi Yang membagi besaran royalti fee ini adalah Hermanto Cigot selaku Direktur Utama PT. BKS pada tahun 2010.
“Jadi total commission fee/ royalti fee yang saya terima yang diterima dari PT. BKS sebesar US$ 64.808.305 dari total produksi sebesar 13.154.188 Matrik Ton.”
Fitri Junaidi
Difakta persidangan terungkap seorang baby sitter mengelola keuangan Rita Widyasari. Terungkap pula keterangan saksi SRI UMBUK di pengadilan, bahwa Terdakwa I menjabat sebagai Bupati Kukar sejak tahun 2010, kenal dengan Terdakwa I sejak tahun 2002, saksi bekerja sebagai baby sitter anak Terdakwa I di Tenggarong maupun di Jakarta, sampai tahun 2009. Kemudian saksi istrirahat terlebih dahulu, kemudian saat Terdakwa I dipanggil lagi untuk bekerja pada Terdakwa I untuk membantu dalam hal keuangan setelah Terdakwa I menjadi Ketua
DPRD sekitar pertengahan tahun 2009 atau 2010, dengan tugas mengelelola keuangan untuk keperluan rumah tangga.
Bahwa saksi juga menerima proposal permintaan bantuan dari masyarakat dan LSM, kemudian setelah mendapat persetujuan dari Rita Widyasari untuk mendapat bantuan, maka saksi juga yang menyerahkan bantuan uang kepada masyarakat atau LSM.
- Bahwa nama saksi (SRI UMBUK) pernah digunakan oleh Rita Widyasari untuk membuka rekening bank di Bank Mandiri, yang memegang Buku dan ATM nya adalah Terdakwa I.
- Bahwa nama saksi pernah digunakan oleh Terdakwa I untuk menjadi Komisaris di PT Kumala Perdana Prima milik Rita Widyasari sedangkan Direkturnya ditunjuk Sdr. ZAKI.
- Bahwa sebagai Komisaris di PT Kumala Perdana Prima, saksi pernah menerima gaji dari ZAKI sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kemudian saksi melaporkan dan menyerahkan uangnya kepada Terdakwa I (Rita Widyasari), kemudian saksi diberi uang sekitar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Dari 901 barang bukti itu terungkap pula nama sejumlah pihak yang melakukan interaksi “khusus” kepada tersangka Rita Widyasari dan Khairuddin.(AZ)