Dalam PPDB Kaltim, Sekolah Negeri Wajib Terima Siswa Miskin
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pada hari Jumat (28/06/2024) Di Ruang Mahakam Lantai 2 Kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) diselenggarakan Pers Konferensi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hadir Kepala bidang SMK Surasa, Kepala Subbag Umum Bambang Hadi, Ketua cabang dinas I sampai VI (secara daring), ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Samarinda Abdul Rozak, Waka MKKS I Putu Suberata, Sekretaris MKKS Anda Sapanda, Kepala SMK 6 Didik,
Muhammad Kurniawan Kepala Disdikbud Kaltim menjelaskan bahwa tahap pertama pelaksanaan PPDB di 10 – 14 Juni 2024 menerima jalur prestasi, akademik, non akademik, jalur afirmasi, miskin, bina lingkungan/RT Prioritas, perpindahan orang tua. Pengumuman dilaksanakan 19 juni 2024. Untuk tahap kedua, 20 – 26 juni 2024, menerima jalur reguler dan zonasi umum.
Menurut Kurniawan tata cara pelaksanaan PPDB ini dikeluarkan peraturan juknisnya oleh provinsi dan diikuti cabang dinas untuk wilayah masing-masing. “Tidak ada lagi siswa miskin yang tidak sekolah. Anak tidak mampu wajib kami terima,” kata Kurniawan.
Pemerintah Pusat menginstruksikan kuota peserta didik jalur afirmasi (siswa miskin) sebesar 15 persen dari total siswa yang diterima.
“Di Kaltim, kuota peserta didik jalur afirmasi (siswa miskin) ditambah menjadi 25 persen. Pemahaman kami anak-anak miskin di zonasinya bisa tercover,” tutur Kurniawan.
Surasa menambahkan untuk siswa yang mendaftar di SMK, tidak diberlakukan sistem zonasi. Siswa bebas memilih jurusan yang diinginkan di SMK manapun. Namun di SMK memiliki persyaratan khusus sesuai jurusan, antara lain tinggi badan, buta warna dan syarat lain yang diperlukan dalam jurusan tersebut.
Abdul Rozak Ketua MKKS menjelaskan bahwa, untuk PPDB tingkat SMA diberlakukan sistem zonasi, kecuali siswa berprestasi. Jadi, untuk siswa berprestasi bebas memilih di sekolah manapun yang diinginkan.(QR/ADV/Dinas pendidikan dan kebudayaan Kaltim)