Dugaan Korupsi TPP di Dinas Pendidikan Kukar, Bank Kaltimtara Siap Buka Data

TENGGARONG, KALPOSTONLINE.COM | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Disdikbud Kukar) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN dan instensif Guru Non ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020-2025 pada Senin (6/7/2026), dimana Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi tambahan penghasilan pegawai (tunjangan/insentif).
Pihak Bank Kaltimtara Cabang Tenggarong juga turut menanggapi hal ini, pihaknya menyatakan siap mendukung penuh proses hukum atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dan penyidikan yang dilakukan Kejati Kaltim.
“Yang jelas kami Bank Kaltimtara bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum,” kata Kepala Cabang Bankaltimtara Kutai Kartanegara (Kukar), Eryuni Ramli Okol kepada insan pers. Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Dugaan Korupsi TPP Dinas Pendidikan Kukar, Bupati Kukar Dukung Penuh Penegakan Hukum
Ia menambahkan bahwa pihak Bank Kaltimtara juga siap memberikan bantuan dan membuka data terkait dengan kasus ini.
“Kalau memang ada data-data yang diperlukan, kami siap untuk menyiapkan, Artinya Bankaltimtara siap mendukung apa pun yang diperlukan sesuai proses yang berlaku,” tambahnya.
Eryuni juga menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan akan mengambil langkah sesuai dengan regulasi yang berlaku
“Kami juga masih menunggu hasilnya. Pada prinsipnya, Bankaltimtara siap mendukung proses yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi TPP Guru, Tim Penyidik Kejati Geledah Kantor Disdikbud Kutai Kartanegara
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengusut dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara ( Disdikbud Kukar) yang dilakukan tim penyidik Kejati.
” Senin, 6 Juli 2026, Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jl. Lais, Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN dan instensif Guru Non ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2025,” jelas Toni Yuswanto Kepala seksi Penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Senin (6/7/2026).
Dijelaskan pula, Selain itu Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan di tempat lain. Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
” Dalam waktu yang bersamaan Penyidik dari Kejati Kaltim juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Katanegara,” pungkasnya.(K/AZ)



