Dugaan Korupsi PT. JMB Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Kejati Kaltim Sita Rp699 Miliar Dalam Kasus Tambang Lahan Transmigrasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara dalam kasus korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk tambang ilegal oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara adalah Rp 6,858 triliun (sekitar Rp 6,8 triliun) untuk kurun waktu 2007 hingga 2012.
” Senin (6/7/2026) Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Jaksa Pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dari para Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Negara Terkait Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Transmigrasi dalam Pelaksanaan Pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur Gusti Hamdani saat konferensi pers di gedung Kejati Kaltim Rabu (8/7/2026)
Adapun pelimpahan dilakukan secara terpisah (Splitsing) dalam 7 (tujuh) berkas perkara yang terdiri dari 4 (empat) orang terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dan 3 (tiga) orang terdakwa berasal dari pihak swasta dengan rincian sebagai berikut :
- H M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode Tahun 2005 s.d 2008.
- B H selaku Pj. Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara periode 05 Maret 2009 s.d 05 Maret 2010 dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 05 Maret 2010 s.d 29 September 2010.
- H A selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode Oktober 2010 s.d Mei 2011.
- Ad selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011 s.d 2014.
- B T selaku Direktur PT JMB sejak tahun 2006 dan Direktur PT. KRA sejak tahun 2007.
- G T selaku Direktur Utama PT. JMB periode 28 Desember 2007 s.d 2014.Direktur Utama PT. KRA periode 28 Desember 2007 s.d 2014, Direktur Utama PT. ABE tahun periode 28 Desember 2007 s.d 31 Oktober 2014.
- D A selaku Direktur PT. JMB periode 28 Desember 2007 s.d 2014, Direktur PT. KRA periode 28 Desember 2007 s.d 2014 dan Direktur PT. ABE periode 28 Desember 2007 s.d 31 Oktober 2014.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara secara total sebesar Rp. 6.858.493.143.079,18 (enam triliun delapan ratus lima puluh delapan milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus empat puluh tiga ribu tujuh puluh sembilan rupiah delapan belas sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Bahwa sampai dengan Pers Rilis hari ini, beberapa terdakwa telah menitipkan sejumlah uang sebagai pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 699.704.988.362,- (enam ratus sembilan puluh sembilan milyar tujuh ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) yang dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Bank Mandiri Cabang Tenggarong dengan serta beberapa mata uang asing Dollar Amerika = US $103.025 (seratus tiga ribu dua puluh lima dollar amerika) serta beberapa mata uang asing lainnya dan aset bergerak dan tidak bergerak dengan rincian sebagai berikut :
1.TAHAP PENYIDIKAN
Total sebesar Rp. 271.733.871.000,- (dua ratus tujuh puluh satu milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Diterima dari Pihak Terdakwa BT
- Uang Tunai Rp. 271.525.800.000,- (dua ratus tujuh puluh satu milyar lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)
- Uang tunai berupa Dollar Amerika = $12.900.
Diterima dari Pihak Terdakwa GT
- Uang Tunai Rp.208.071.000,- (dua ratus delapan juta tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Beberapa uang asing dari beberapa negara, yaitu :
a.Dollar Amerika = $90.125;
b.Dollar Singapura = $11.909;
c.Dollar Australia = $4.280;
d.Euro = €600 EUR;
e.Dollar Hongkong = $540;
f.Ringgit Malaysia = 194;
g.Ringgit Brunei = 1;
h.Won (Korea) = ₩385.000;
i.Yuan Tiongkok = ¥504;
j.Yi Yuan = 52 Yi Yuan;
k.Franc Swiss = 90 CHF;
2.TAHAP PENUNTUTAN
Total sebesar Rp. 427.971.117.362,- (empat ratus dua puluh tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah)
Diterima dari Pihak Terdakwa BT
- Uang Tunai Rp. Rp.425.451.117.362.- (empat ratus dua puluh lima milyar empat ratus lima puluh satu juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah)
Diterima dari Pihak Terdakwa GT
- Uang Tunai Rp. 2.520.000.000,- (dua milyar lima ratus dua puluh juta rupiah).
Selain dalam bentuk uang tunai, juga dilakukan penyitaan pada saat penyidikan juga telah melakukan penyitaan aset tidak bergerak dan aset bergerak yang telah dilakukan penyitaan secara sah, antara lain:
1.1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Hyundai creta prime 1.5 (4×2) A/T KT 1284 ID warna putih.
2.1 (satu) Unit Mobil beserta Kunci Mobil LEXUS Nomor Plat KT 888 OO, Merk/Type LX 570 4X4 AT (URJ201R-GNTGKQ), Jenis Mopen/Jeep, Tahun 2012, Yang saat ini berada pada gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
3.1 (satu) Unit Mobil Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT Tahun 2023 Warna Abu-Abu Tua, Plat B 603 GN
4.1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat Nomor B 1909 SJP Warna Hitam,
Yang saat ini dititipkan pada Gudang Barang Bukti Badan Pemulihan Aset.
Serta beberapa perhiasan, jam tangan dan tas-tas bermerk yang disimpan dalam gudang barang bukti di Kejari Kutai Kartanegara serta beberapa bidang tanah yang lokasinya berada pada beberapa lokasi.
Bahwa para terdakwa dimaksud selanjutnya akan didakwa oleh Penuntut Umum melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi yakni , Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(tim)



