kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dugaan Korupsi TPP Dinas Pendidikan Kukar, Bupati Kukar Dukung Penuh Penegakan Hukum

Aulia Rahman Basri

TENGGARONG, KALPOSTONLINE.COM | Belum lama ini Kutai Kartanegara digemparkan dengan penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim di Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara. Adapun Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi tambahan penghasilan pegawai (tunjangan/insentif).

“Ada memang tadi saya dilaporkan, sore kemarin saya dilaporkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar bahwa telah terjadi penggeledahan dilakukan oleh Kejati Kaltim di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Aulia Rahman Basri, Bupati Kutai Kartanegara Kepada Wartawan. Selasa, (7/7/2026)

Ia menegaskan bahwa sebagai aparatur pemerintah pihaknya mendukung semua upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada kewenangan penegak hukum.

“Tentunya kita sebagai aparatur pemerintah itu mendukung semua upaya-upaya yang dilakukan oleh para penegak hukum dan karena ranahnya ini sudah berada di wilayah penegak hukum, ya kita serahkan sepenuhnya.” tegasnya.

Namun Bupati Aulia juga meminta agar untuk kasus terkait tahun anggaran 2025 diberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana Pemerintah daerah menurutnya akan menunggu hasil pelaporan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk langkah-langkah selanjutnya.

“Kita meminta bahwa berikanlah kewenangan kepada kami untuk menyelesaikan rekomendasi dari BPK, yaitu menyelesaikan 60 hari proses pengembalian. Nah, kalau seandainya dalam jangka waktu 60 hari itu tidak ada atau ujungnya sampai di mana, ya barulah kita mengambil langkah-langkah,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi TPP Guru, Tim Penyidik Kejati Geledah Kantor Disdikbud Kutai Kartanegara

Aulia menyampaikan bahwa tindakan yang dikawal Kejati tersebut diduga mencakup rentang tahun 2020 sampai 2025. Namun untuk urusan pengembalian kerugian negara, menurutnya kewenangan pemerintah daerah saat ini masih berfokus pada temuan tahun 2025.

“Kami juga belum terlalu mengetahui apa yang terjadi di tahun 2024 ke bawah, dan nanti segera kami minta pelaporan dari Kepala Dinas Pendidikan untuk yang lebih detail lagi,” tambahnya.

Bupati Aulia juga menjelaskan perubahan regulasi dan tindakan administratif yang telah dilakukan pemerintah daerah terkait pembayaran insentif bagi tenaga guru non-PNS. Ia menyebut pembayaran insentif baru dilaksanakan pada bulan Mei, mencakup empat bulan.

“Ada perubahan (regulasi), Jadi makanya kemarin teman-teman mungkin sempat mendengar bahwa kami itu baru membayarkan insentif untuk tenaga guru non-PNS ini di bulan 5 kalau nggak salah. Kita membayar 4 bulan, Januari sampai April.” jelasnya.

Ia mengakui bahwa pihak pemerintah Kabupaten Kukar sempat terkendala dengan keterlambatan pembayaran pada bulan februari, setelah pihaknya melakukan perapihan regulasi dan rekonsiliasi data penerima

“Waktu itu sempat ada gejolak karena di Februari menjelang Lebaran kami belum membayar. Kenapa? Karena kami ingin merapikan semua regulasi dan melakukan rekonsolidasi data, penerima dan database yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara,” Pungkasnya

Aulia menegaskan kembali dukungan pemerintah daerah terhadap proses hukum dan berharap semua proses berjalan lancar.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengusut dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara ( Disdikbud Kukar) yang dilakukan tim penyidik Kejati.

” Senin, 6 Juli 2026, Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jl. Lais, Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN dan instensif Guru Non ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2025,” jelas Toni Yuswanto Kepala seksi Penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Senin (6/7/2026).

Dijelaskan pula, Selain itu Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan di tempat lain. Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.

Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

” Dalam waktu yang bersamaan Penyidik dari Kejati Kaltim juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Katanegara,” pungkasnya.(K/AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan