Otda Mati Suri, UU Pertambangan Minerba Digugat ke MK

JAKARTA, KALPOSTONLINE.COM – Undang-Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai mematikan otonomi daerah (otda) dan ekonomi masyarakat kecil.
Gugatan itu dilayangkan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI), ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu kemarin, 29 April 2026.
Ketua FPHI, Faisal menyatakan, pihaknya sebagai organisasi praktisi hukum yang berasal dari Kalimantan Timur meyakini UU 3/2020 bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Faisal menerangkan, di pasal konstitusi itu mengakui dan menghormati otda seluas-luasnya, serta hubungan Pusat-Daerah yang berkeadilan, berbeda dengan Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan, “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”, serta ayat (5) yang hanya membuka peluang delegasi terbatas ke provinsi.
“Kami yang sehari-hari berkantor di Kalimantan Timur melihat langsung penderitaan rakyat kecil akibat UU ini. Otonomi daerah mati suri,” ujar Faisal dalam keterangannya, Kamis 30 April 2026 dilansir dari Republik Merdeka.
Dalam tataran praktis, Faisal mengungkap dampak yang dirasakan para penambang rakyat. Salah satunya adalah harus terbang ke Jakarta hanya untuk mengurus izin tambang seluas pekarangan rumah.
“Tanah mereka digali, udara mereka rusak, sungai mereka tercemar, tapi izin dan uang semuanya lari ke pusat. Ini melanggar konstitusi,” sambungnya.
Akibat kebijakan yang dianggap telah menghilangkan kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan tambang, maka Faisal mendorong MK untuk mempertimbangkan petitum yang FPHI ajukan.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang ini dan mengembalikan kewenangan tambang ke daerah. Jangan biarkan pusat merampok hak rakyat dengan dalih efisiensi,” demikian Faisal.
Berikut isi petitum gugatan FPHI kepada MK:
1. Menyatakan UU 3/2020 bertentangan dengan UUD 1945 (khususnya Pasal 18 dan Pasal 18A).
2. Menyatakan UU 3/2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan atau setidaknya Pasal 35 ayat (1), (5), serta pasal-pasal yang mengkriminalisasi warga.
3. Mewajibkan pemerintah pusat mengembalikan kewenangan perizinan tambang kepada pemerintah daerah sesuai prinsip otonomi daerah.
(Rmol.id)


