kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Gubernur Angkat Eks Napi Jadi Kepsek Untuk Marwah? Diknas Kaltim Harus Bertanggungjawab

Rusman: Pasti akan kami bawa masalah itu ke dalam rapat TGUPP

Dr. Rusman Yakub, Anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan bidang komunikasi dan Informasi Publik

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Langkah Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mengangkat eks narapidana (napi) menjadi kepala sekolah (kepsek) SKOI di Kota Samarinda menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Keputusan gubernur mengangkat eks napi memicu sejumlah pertanyaan, mengingat banyak guru di Kaltim yang memiliki prestasi dan integritas. Apakah dengan mempromosikan dan menempatkan eks napi jadi kepsek bagian dari menjaga marwah Kaltim?

Tim Ahli Gubernur Kaltim bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dr.Rusman Yakub menjelaskan bahwa, pengangkatan eks napi (Abdul Afif) oleh gubenur sebagai kepala sekolah (Kepsek) berawal dari mekanisme di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur.

” Kalau menurut saya, sebagai TGUPP, Setelah saya amati, saya kira kan memang Diknas yang paling bertanggungjawab dan paling paham secara secara mekanistik. Karena dia adalah OPD pengampunya langsung kan. Tentu menurut saya pasti Diknas sudah memperhitungkan segala sesuatunya. baik secara aturan maupun yang lainnya. Nah, setelah saya coba lihat kasusnya. Ini kan kasus adalah terkait dengan persoalan waktu dia menjadi PPK ya,” jelas Rusman Yakub pada media ini Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Gubernur Kaltim Angkat Eks Napi Jadi Kepala Sekolah Untuk Marwah Guru di Kaltim?

Menurut Rusman yang bersangkutan (Abdul Afif) sudah dikenai sanksi, Rusman pun enggan membahas masalah eks Napi ini menjadi salah satu temuan dari Dewan Pendidikan Kaltim dikaitkan persoalan dengan Dinas Pendidikan. Rusman pun menyakini bahwa dinas pendidikan mengikuti prosedur. Sedangkan terkait dengan Dewan Pendidikan yang membongkar temuan eks napi calon kepsek, Rusman punya pandangan lain.

” Bahwa betul dia memang mungkin dikenai sanksi begitu, tetapi kalau saya melihatnya bahwa Diknas itu sesuai saja dengan prosedur itu, artinya dia juga sudah melakukan kajian-kajian hukum. Kalau untuk dewan pendidikan itu soal lain. Itu hubungannya antara Diknas dengan Dewan Pendidikan. Tetapi kita tidak bisa juga hanya karena hubungannya Diknas dengan dewan pendidikan, lantas itu haknya seseorang kita ambrukkan. Sementara secara hukum sebetulnya sudah tidak ada kaitannya,” terangnya

Ketika ditanya soal makna Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 7 ayat 7 huruf i yang secara tegas menyatakan bahwa calon Kepala Sekolah TIDAK pernah terpidana. Rusman mengatakan bahwa yang bersangkutan memang terpidana, namun tidak terkait dengan tugas pokoknya.

Baca juga: Biro Hukum Pemprov Kaltim Sebut Tidak Ada Surat Plt Kadisdik Kaltim

” Eh tunggu dulu. Di situ terpidana apa dulu? Menurut saya itu kan begini loh. Dia terpidana, tapi tidak terkait dengan tugas pokoknya dia. Dan itu saya dengar bahwa, itu sudah dikembalikan juga. Itu pandangan saya. Karena kan kecuali kalau yang bersangkutan diberhentikan, ada status diberhentikan dia jadi PNS kemudian diangkat. Berarti diknasnya yang salah,” jelas Rusman

Menurut Rusman, Abdul Afif dalam kasus hukumnya hanya dikenai sanksi administratif dan tidak menjalani kurungan.

“Saya melihatnya bahwa karena dia itu sudah menjalani hukuman, kemudian sudah dikembalikan, secara administrasi kan dikenai sanksi penurunan pangkat saja, kan tidak terpidana kurungan. Iya. Cuma dikenai sanksi administrasi dalam bentuk penurunan pangkat dan itu sudah di dikembalikan lagi sehingga ketika dikembalikan berarti kan normal kan,” paparnya

Apakah tidak ada guru lain di Kalimantan Timur yang punya integritas, punya prestasi sehingga harus ex napi yang diangkat jadi kepala sekolah, Rusman enggan memberikan tanggapan dengan alasan hal itu soal teknis.

Baca juga: Kepsek Eks Terpidana, Plt Kadisdik Kirim Advis ke Biro Hukum Pemprov Kaltim

Apakah dengan mengangkat ex napi jadi kepala sekolah marwah guru di Kalimantan Timur akan meningkat atau lebih baik. Rusman menyatakan bahwa hal itu adalah keputusan Diknas.

” Kalau itu tentu sudah dalam kajiannya Diknas, Keputusannya Diknas gitu, bahwa itu pasti kan Diknas sudah melakukan kajian,”katanya

Rusman yang juga politisi PPP ini merespon pernyataan Syahariah Mas’ud anggota komisi IV DPRD Kaltim yang meminta agar gubenur Kaltim mengevaluasi pengangkatan ekx napi jadi kepala sekolah.

Baca juga: Demi Kehormatan Pemprov Kaltim, SK Gubernur Terkait Eks Narapidana jadi Kepsek SMA Perlu di Evaluasi

” Oh ya. Pasti nanti akan kami bawa dan kaji. Pasti kami bawa masalah itu ke dalam rapat TGUPP mengenai hal itu. Cuma untuk seperti tanggapan diri saya, saya melihatnya di situ karena kan gak boleh juga kita langsung ini menjustifikasi. Tentu harus kami bahas dulu,” pungkas. (AZ).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan