PT Niaga Mas Dilaporkan ke DPRD Kukar
TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Permasalahan tenaga kerja dan tanggul milik PT Niaga Mas dibahas Komisi I DPRD Kukar dengan sejumlah pihak terkait, di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (10/8/2020).
Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi memimpin rapat dengar pendapat yang dihadiri DLH Kukar, Distransnaker Kukar, juga perwakilan PT Niaga Mas dan pekerja.
Supriyadi mengatakan, PT. Niaga Mas dinilai melanggar penyesuaian tambahan di amdal. Sebab ditemukan galangan yang dibuat sepanjang 500 meter yang menyebabkan perubahan tanggul. Selain itu permasalahan dari pekerja yang telah bekerja berahun-tahun namun belum menjadi karyawan tetap.
“Kami telah memanggil PT Niaga Mas dan memberikan dukungan penuh kepada DLH Kukar terhadap sanksi pembekuan atau penghentian sementara pengelolaan perusahaan terkait perubahan tanggul karena dianggap tidak mengindahkan rekomendasi dari DLH Kukar, ” ujar Supriyadi.
Sementara pekerja PT Niaga Mas yang sudah bekerja selama empat tahun, kata dia, hingga kini belum menjadi karyawan tetap. Menurutnya, karyawan yang telah memiliki masa kerja selama empat tahun dapat menjadi karyawan tetap. Terkait hal ini PT Niaga Mas dinilai sudah melanggar peraturan ketenagakerjaan.
“Jadi dari semua permasalahan yang ada kami anggap PT Niaga Mas adalah perusahaan yang nakal, untuk itu kami akan memanggil Presiden Direktur untuk datang langsung tidak boleh diwakilkan untuk pertemuan selanjutnya dalam pertemuan penyelesaian permasalahan ini, ” imbuhnya. (ADV)