Penyelidikan Eks Lahan Pinang Babaris Kembali Dipertanyakan
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Di Era tahun 1980-an Komplek pertokoan Pinang Babaris di Samarinda merupakan pusat perbelanjaan yang paling representatif yang terdiri dari tiga lantai. Di lantai dasar ada pertokoan dan bioskop. Di lahan itu sebagian ada lahan eks Sekolah Tjong Hwa Tjong Hwe. Sumber dana membangun Komplek pertokoan itu sebagian dari dana pemerintah dan sebagian lagi dari swasta dengan jumlah kurang lebih Rp633.594.996. Namun sayangnya bangunan itu kemudian dibongkar. Atas perintah siapakah bangunan itu dirobohkan? Apakah disetujui DPRD, karena bangunan itu sebagian menggunakan duit Pemerintah? Apakah ada menggunakan dana APBD saat pembongkaran bangunan tersebut?
“Ini harusnya menjadi perhatian penyidik, Jangkar sudah melaporkan kasus itu. Tapi hingga hari ini belum jelas tindaklanjutnya,” ujar Rony ketua Jaringan Aktivis Akar Rumput (JANGKAR).
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Hotel Ibis di lokasi Komplek pertokoan Pinang Babaris di Samarinda dengan surat perintah Nomor:Print-17/Q.4.11/Fd.1/10/2015 tanggal 20 oktober 2015 lalu. sejumlah pihak sudah dimintai keterangan seperti Kepala Dispenda Samarinda saat itu Lujah Irang, Kemudian Ketua Yayasan Alumni Sekolah Ta’Hwa (YAST) Sindoro Tjokrotekno, pemilik semoga jaya Suryadi Tandio. (AZ)