October 2, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pengelolaan PI 10% di WK Migas, Sanga Sanga dan PHKT-Attaka Terancam Gagal

Kantor PT MIgas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Perbedaan pendapat mengenai pengelolaan keuangan dari hasil pendapatan PI 10% WK Mahakam dan ketidaktepatan dalam memaknai aspek kelembagaan penerima penawaran dan pengelola PI 10% antara Pemegang saham dan MMPKT yang sampai saat ini Pemegang Saham belum memberikan persetujuan untuk melanjutkan proses mendapatkan PI 10% pada WK PHKT-Attaka dan PHSS.

Keterlambatan Pemegang Saham (Pemprov Kaltim) untuk menindaklanjuti rangkaian proses akhir pengalihan PI 10% pada WK PHKT-Attaka dan PHSS berpotensi menimbulkan 3 (tiga) implikasi sosial dan hukum sekaligus,
yaitu, Dalam perspektif kebijakan publik, penundaan pengalihan PI 10% pada WK PHSS dan PHKT-Attaka telah menunda hak masyarakat Kaltim untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya alam yang dimiliki dan
kontaproduktif dengan konsepsi “Kaltim Berdaulat”.

Kemudian Penundaan hak mendapatkan PI 10% telah mengakibatkan kerugian bagi hak daerah karena bagian keuangan daerah (hak deviden) masih tertahan di pihak K3S (hak bagi hasil yang dihitung sejak Kontrak Bagi Hasil ditandatangani oleh SKK Migas dan K3S). Selain itu PI 10% bukan saja sebagai hak Provinsi Kaltim tetapi juga hak Kabupaten/Kota yang wilayahnya terdapat pelamparan Migas (Oil and Gas reservoir).

Pada tingkat yang paling ekstrim, Provinsi Kalimantan Timur berserta
Kabupaten/Kota akan gagal mendapatkan PI 10% pada WK PHKT-Attaka dan PHSS. Bupati Kutai Kartanegara Edy Damansyah saat dikonfirmasi jika penundaan hak mendapatkan PI 10% mengakibatkan kerugian bagi hak daerah karena bagian keuangan daerah (hak deviden) masih tertahan di pihak K3S (hak bagi hasil yang dihitung sejak Kontrak Bagi Hasil ditandatangani oleh SKK Migas dan K3S).

Bukan saja sebagai hak Provinsi Kaltim tetapi juga hak Kabupaten/Kota yang wilayahnya terdapat pelamparan Migas (Oil and Gas reservoir).
Hingga berita ini dinaikan Edy Damansyah Bupati Kutai Kartanegara belum memberikan tanggapan.

Diketahui, PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) menerima Penawaran PI 10% pada WK Pertamina Hulu Kalimantan Timur dan Attaka (Ex-Chevron)-PHKT-Attaka, dan WK Pertamina Hulu Sanga-Sanga (ex-Vico)-PHSS. MMPKT sebagai perusahaan penerima penawaran PI 10% di 2 (dua) WK tersebut telah selesai melewati fase krusial yaitu mendapatkan informasi data room yang berisi data keteknikan, keekonomian, dan legal sejak Maret 2021 dan rencananya akan diserahkan kepada dua calon anak perusahaan dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) sebagai Pengelola PI 10% setelah mendapatkan izin pemegang saham (Pemprov Kaltim).

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai BUMD didirikan untuk ikut terlibat dalam pengelolaan Migas, baik hulu (upstream) maupun kegiatan hilir (downstream). Tanggal 17 Juli 2019 merupakan milestone bagi MMPKT oleh karena pada saat itu anak perusahaannya yang bernama PT. Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT. MMPKM) secara sah mulai terlibat pengelola kegiatan hulu melalui skema participating interest 10% (PI 10%) di Wilayah Kerja (WK) Mahakam. (QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: