December 11, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

DPRD Kukar Minta Pembayaran Utang Pemkab ke Swasta Tidak Berlarut-larut

RDP Komisi III dan Pemkab Kukar yang Dipimpin Langsung Ketua Komisi III M Andi Faisal 

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Utang Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan pihak ketiga diharapkan tidak berlarut-larut. Sehingga Komisi III DPRD Kukar memanggil Dinas Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Inspektorat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.

“Kami berkaca dengan keadaan sekarang, 2015 silam pernah terjadi masalah dengan utang, kami berharap teman-teman dinas harus lebih intens. Kami tentu mendorong dokumen dari OPD yang tidak lengkap sebagai untuk bagian persyaratan untuk pembayaran segera diselesaikan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kukar, M Andi Faisal, Selasa (10/11/2020).

Dilanjutkannya, dalam upaya penyelesaian utang ini DPRD sudah menganggarkan dana khusus di APBD-Perubahan untuk pelunasan yang diharapkan bisa diselesaikan pada tahun ini.

“Intinya DPRD memanggil dan melakukan RDP kemarin untuk mengambil dan mencarikan solusi dari persoalan ini. Yang pasti di APBD Perubahan ini sudah kita anggarkan untuk pelunasan itu. Semoga bisa terselesaikan,” ungkap Politisi Golkar ini

Dinas PU Kukar mengakui penyelesaian utang kegiatan 2017,2018 dan 2019 sudah pada tahapan akhir. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan Dinas PU Kukar, Ruswadi Ozy Buntaran menyebutkan, anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk membayar utang ini sebesar Rp35 miliar.

“Utang 2017-2018 itu sekitar Rp32 miliaran, sisanya sekitar Rp3 miliar untuk kegiatan 2019. Insya Allah akhir November ini sudah bisa terbayarkan utang itu semua,” sebut Ozy.

Ozy menjelaskan saat ini sudah pada tahapan review melihat kroscek langsung kegiatan apa saya yang sudah dikerjakan namun masih terutang. Pihaknya pun berharap di bulan November ini sudah cepat dibayar. 

“Mereka (pihak ketiga) kami minta untuk menyiapkan dokumen kegiatan itu untuk kelengkapan data dalam proses pembayaran. PPTK (internal Dinas PU) dan pihak ketiga harus saling koordinasi terkait dokumen kegiatan itu,” tegasnya.

“Jadi bukan pihak ketiga saja sendiri, saya inginnya PPTK kegiatan juga aktif mengurusi dan mendampingi pihak ketiga karena kan dokumen itu kan sebelum dilakukan pembayaran, kami verifikasi dulu. Prinsipnya tahun ini terbayarkan karena sudah dianggarkan untuk pembayaran itu dengan nilai sebanyak 35 miliaran,” kata Ozy menambahkan. (ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: