Hak Keuangan Anggota DPRD Kutai Kartanegara Diusulkan Disesuaikan
TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Guna memaksimalkan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, DPRD Kutai Kartanegara menilai perlu adanya perubahan atau penyesuaian dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Hak Keuangan dan Protokoler Anggota Dewan.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, usulan perubahan Perbup yang mengatur tentang hak keuangan dan protokoler internal anggota dewan diserahkan ke unsur pimpinan untuk ditindaklanjuti oleh Pemkab Kukar.
“Jadi tadi kita telah sampaikan usulan harus adanya penyesuaian besaran biaya yang tertuang dalam Perbup terkait penunjang kerja anggota dewan. Selama ini tidak disamakan besarannya antara perjalanan keluar daerah dan dalam daerah, harusnya ini disamakan untuk lebih memaksimalkan kontrol dewan kepada pemerintah daerah,” kata Yani, saat rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Bapemperda Atas Usulan Perubahan Perbup Nomor 77/2017 dan Nomor 61/2019 di ruang Sidang Utama, Senin (20/7/2020).
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar H Alif Turiadi didampingi Wakil Ketua II Didik Agung Eko Wahono, Wakil Ketua III Siswo Cahyono dan dihadiri seluruh anggota DPRD Kukar tersebut, kata Yani, dengan usulan perubahan poin-poin teknis yang ada dalam Perbup 77/2017 dan Perbup 6/2019, maka anggota dewan tidak harus keluar daerah dalam menjalankan fungsi kedewanan.
“Kalau besarannya disesuaikan dan sama antara keluar daerah dan dalam daerah maka fungsi kontrol dan pengawasan ke pemerintah daerah bisa lebih maksimal,” jelasnya.
Yani menaruh curiga terkait satuan harga yang selama ini diberlakukan dalam perjalanan dinas.
“Kami curiga, tempo dulu itu ada kesengajaan pemerintah dengan menetapkan satuan harga yang berbeda dalam menetapkan perjalanan dalam dan luar daerah, jadi pemerintah ini semacam tidak mau diawasi lebih dekat,” jelasnya.
Dengan standar biaya yang sama terkait perjalanan dinas antara ke luar dan ke dalam daerah, menurut Yani kunjungan dewan akan lebih banyak ke konstituen berada.
“Kita juga tidak boleh disamakan dengan standar PNS, ini keliru sehingga harus diubah karena DPRD itu dipilih langsung oleh masyarakat sehingga ini perlu kita ubah, dan usulan ini adalah aspirasi seluruh anggota DPRD,” tegasnya. Kita anggap selama ini bukan kurang, tapi minimal disamakan dengan DPRD Provinsi,” kata Yani memungkasi. Rapat paripurna itu juga dihadiri Wakil Bupati H Chairil Anwar. (adv)