February 7, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Bapemperda DPRD Kukar: Perubahan Perda PT MGRM di 2021

Ahmad Yani

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Revisi Deraturan Daerah PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang rencananya akan dibahas pada 2020 tampaknya akan ditunda. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara, usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menyepakati revisi Perda PT MGRM terkait proses pengelolaan PI (Participating Interest) 10 persen PI Blok Mahakam akan dibahas pada 2021.

Ketua Bapemperda DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani mengatakan, bahwa proses pengelolaan dana PI 10 persen yang masuk ke Kukar, menurut audit BPK RI tahun 2019-2020 tidak sesuai ketentuan, seharusnya, dana PI 10 persen menjadi pendapatan bagi pemerintah Kukar, sehingga secara utuh dana tersebut harus lebih dahulu masuk ke kas daerah Pemkab Kukar, bukan melalui kas PT MGRM yang kemudian masuk ke kas daerah.

Pada 2018 lalu, kata Ahmad Yani, PI 10 persen untuk Kukar mencapai angka Rp200 miliar, dari dana tersebutr sekitar hampir Rp130 miliar masuk ke kas daerah Pemkab Kukar, kemudian selebihnya itu dikelola oleh PT MGRM Kutai Kartanegara. Kemudian pada 2019, realisasi PI 10 persen itu bekisar Rp40 miliar, dan yang masuk ke kas Kukar kisaran Rp25 miliar dan selebihnya dikelola oleh PT MGRM.

“Hasil audit BPR RI itu menyalahi ketentuan, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena itu harusnya masuk ke kas daerah karena sebagai pendapatan daerah. Kemudian jika kebutuhan dari MGRM pemerintah baru mengeluarkan dana tersebut sesuai kebutuhan, misalnya dalam bentuk penyertaan modal,” kata Ahmad Yani usai memimpin RDP, yang dihadiri para anggota Bapemperda DPRD Kukar, Biro Ekonomi Setprov Kaltim, kabag Hukum, Kabag Ekonomi Setkab Kukar, Direktur Utama PT MMP, perwakilan dari PT MGRM, PT KSDE dan Tunggang Parangan, diiruang Banmus DPRD Kukar Senin (12/10/2020).

Dikatakan Ahmad Yani, jika regulasi tidak diperbaiki maka proses pengelolaan tetap akan terjadi seperti yang sudah sudah, proses transfer dana PI 10 persen tidak langsung ke kas daerah Pemkab Kukar tetapi melalui MGRM terlebih dahulu, dan ini menurut BPK menyalahi. Kalau tidak dilakukan perubahan maka tentunya akan memunculkan konsekuensi hukum. 

“Kami sebenarnya sudah meminta kepada Bupati agar hal ini masuk dalam proses ProBapemperda 2020, tetapi karena belum ada kesepahaman dan tidak direspon pemerintah maka rencana perubahan ini tidak kita masukkan di 2020. Maka nya ini kami anggap sangat krusial sehingga harus masuk di probapemperda 2021 nanti. sambil menunggu hasil audit BPR RI 2020, yang saat ini masih berproses,” Katanya. (ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: