December 12, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Usut Aliran Duit Proyek Jalan Loa Kulu – Loa Janan, PKN: Jangan Ragu Memeriksa Elit Politik

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kasus korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara pada umumnya belanja, pengadaan barang atau jasa fiktif, kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga (markup), penggunaan uang atau barang untuk kepentingan pribadi, pembayaran honorarium atau perjalanan dinas ganda, dan spesifikasi barang atau jasa yang diterima tidak sesuai kontrak.

Dalam Kasus dugaan korupsi proyek jalan Loa Kulu – Loa Janan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar dalam perhitungan BPKP. Dalam kasus itu BPK RI menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan Rp8,81 miliar. Aktivis Peduli Kekayaan Negara (PKN) meminta penyidik Pidsus untuk mengusut aliran dana yang merugikan negara itu.

” Kita apresiasi Kejati Kaltim yang membongkar kasus ini, proyek itu bantuan keuangan provinsi Rp13,5 miliar dan kerugian Rp10,2 miliar. Artinya cuma Rp3,3 miliar saja yang digunakan. Penyidik harus mendalami aliran duit Rp10,2 miliar itu. Kejati Jangan ragu memeriksa elit politik jika ada bukti awal yang kuat, baik yang duduk di DPRD Kaltim mau pun yang duduk di pemprov. PKN mencium aroma tak sedap dalam kasus ini,” tegas Achmad Basori ketua PKN Kaltim pada media ini melalui ponselnya Minggu (18/6/23).

Menurut Dia, Korupsi yang terjadi ini layak di duga dirancang dari awal pada saat proses pembahasan anggaran hingga bantuan keuangan dari pemprov Kaltim mengucur ke pemkab kukar dengan nama proyek jalan Loa Janan – Loa Kulu. Indikasi itu bisa di identifikasi dari besarnya volume pekerjaaan yang terjadi dan nilai Rp8,81 miliar. Bahkan PKN sudah menerima sejumlah informasi yang akan di dalami untuk melengkapi data untuk dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait kasus itu.

” PKN sudah terima info itu, tapi kami lengkapi data akuratnya agar tidak menimbulkan fitnah kepada siapa pun,” katanya lagi

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tersangka AS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Kemudian S Penyedia barang atau Kontraktor atau Dirut PT. BAG. Proyek lanjutan pembangunan jalan Tengarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec 8 itu merupakan Bantuan Keuangan (BANKEU) pemerintah provinsi Kaltim Tahun 2020.

“Adapun 2 tersangka yang dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti adalah, AS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Kemudian S Penyedia barang atau Kontraktor atau Dirut PT. BAG. “ujar Wakajati Kaltim Dr. Harli Siregar, SH.M Hum, didampingi AsPidsus, AsIntel dan Kasi Penkum. Jum’at 9 Juni 2023.

Lanjutnya, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima bantuan keuangan (BAKEU) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diperuntukan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sektor 8 (BAKEU) sebagaimana DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara TA. 2020 sebesar Rp. 13.500.000.000.

Pemenang tender adalah PT. BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.104.722.767,61. Pada tanggal 24 November 2020 dilakukan penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak 24 november 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana, namun pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 % seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.258.572.979.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap 2 tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, alasan penahanan yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP), “tegasnya.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: