Usai Rumahnya Digeledah, Komisaris PT Core Energy Resource Said Amin Diperiksa KPK

JAKARTA, KALPOSTONLINE – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Komisaris PT Core Energy Resource, Said Amin dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan gratifikasi Rita Widyasari.
Rita merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi terpidana kasus suap.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama H. Mohd. Said Amin, S.H Wiraswasta (Komisaris PT Core Energy Resource),” kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Budi menjelaskan, perkara gratifikasi yang menjerat Rita terkait dengan dugaan penerimaan uang per metric ton produksi batubara dari perusahaan tambang di Kabupaten Kukar.
“Pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan Kewajibannya yaitu penerimaan uang per metric ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Karta Negara,” jelas Budi.
Meski demikian, Budi belum mau mengungkap secara detail materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Timur itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan tim penyidik KPK menggeledah rumah Said Amin di daerah Kota Samarinda pada Kamis (6/6) pekan lalu.
Alex menyebutkan ada belasan mobil mewah yang disita yang dijadikan barang bukti terkait dugaan aliran dana pencucian uang Rita Widyasari.
“Iya (rumah Said Amin). (Penggeledahan) kemarin (6/6) kayaknya. Ada belasan mobil yang disita. Yes (terkait kasus TPPU Rita),” ucapnya ketika dihubungi wartawan, Jumat (7/7).
KPK Sita 104 Kendaraan Milik Rita Widyasari
Pinjam Kantor KPK, Diam-diam Polisi Sudah Periksa SYL terkait Kasus Firli
Sebelumnya, Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto menginformasikan hasil penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Rita pada Sabtu (8/6) kemarin.
Total sejauh ini kendaraan yang disita mencapai 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.
Kemudian uang diamankan Rp 8,7 miliar. Dengan rincian, Rp 6,7 miliar dan sisanya mata uang asing sekitar Rp 2 miliar.
Serta, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita Widyasari.
Sejumlah barang disita itu merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.
Tiga daerah yang digeledah yaitu Jakarta, Samarinda, dan Kabupaten Kukar. Di sembilan kantor dan 19 rumah pihak terkait yang terseret dalam kasus korupsi Eks Bupati Kukar itu. (Inilah.com)